Kejari Bulungan Tahan Tersangka Dugaan Mark Up Pengadaan Mesin Pembuatan Es Batu di Mangkupadi

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mesin pembuatan es batu di Desa Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Kasi Pidsus Kejari Bulungan, Haeru Jilly Roja’i mengungkapkan, dugaan Mark Up atau penggelembungan harga yang disangkakan kepada satu warga Depok, Jawa Barat (Jabar) berinisial PN itu terungkap setelah penyidik Pidsus melakukan penyelidikan pada pembelian mesin es berkapasitas 10 ton oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bulungan pada 2016 lalu dengan pagu anggaran sekira Rp 2,4 miliar lebih.

Baca Juga :  Gempa M 3,8 Guncang Bulungan, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Lokal

“Pelaku sebagai pihak ketiga lakukan mark up yang proses pembeliannya dialihkan ke pihak lain. Padahal pelaku mendapatkan tender sebagai pemilik hak pengadaan barang berupa satu paket mesin pembuatan es. Namun, pelaku menggunakan orang lain lagi untuk pembelian dengan harga barang yang jauh dari pagu anggaran,” ungkap Kasi Pidsus, Sabtu (18/12/2020).

Baca Juga :  Relawan Dapur MBG di Bulungan Bekerja Rata-rata 8 Jam per Hari

Dijelaskannya, selama penyidikan sebanyak 20 orang saksi termasuk pejabat di lingkup DKP Bulungan saat itu diperiksa oleh tim penyidik, serta beberapa saksi lainnya berdomisili di luar Provinsi Kaltara. Hingga saat ini, Kejari Bulungan belum memastikan jumlah kerugian negara dengan tersangka PN.

“Ada sekitar 20 orang diperiksa sebagai saksi selain beberapa pejabat di DKP Bulungan, beberapa warga luar Kaltara juga diperiksa,” jelasnya.

Ditegaskannya, tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus itu sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca Juga :  Dugaan Percobaan Pemerkosaan Perawat, Manajemen RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Dukung Penegakan Hukum

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PN akan disangkakan dengan pasal 2 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dan sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tersangka sementara ini dititipkan di Rutan Polres Bulungan sambil menunggu perkembangan kasus ini,” tegasnya. (*)

Reporter: Victor Ratu
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *