benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani menyebutkan rencana pemekaran wilayah khususnya di Kelurahan Tanjung Selor, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membuka peluang menuju pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
Proses pemekaran tidak bisa terburu-buru. Seluruh tahapan harus melalui kajian ilmiah dan naskah akademik yang komprehensif sebagai dasar hukum.
“Itu harus ada kajian teknis dan kajian akademiknya. Karena kalau dilanjutkan, pasti melahirkan perda. Nah, perda ini butuh naskah akademik,” ujar Syarwani, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, kajian tersebut saat ini difokuskan pada wilayah Kelurahan Tanjung Selor dan Tanjung Selor Timur. Menurutnya, pemekaran bertujuan utama untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dasarnya tentu untuk efektivitas pelayanan pemerintah dan mendekatkan pelayanan publik. Selain itu, secara persyaratan juga harus terpenuhi,” jelasnya.
Syarwani menuturkan, pemekaran wilayah akan dimulai dari struktur paling bawah, yakni RT dan RW. Setelah memenuhi jumlah dan persyaratan tertentu, barulah dapat naik ke tingkat kelurahan.
“Proses ini diawali dari pembekaran di tingkat RTRW. Karena syarat membentuk kelurahan itu harus memenuhi jumlah RT dan RW tertentu. Setelah itu baru bisa dilakukan pembekaran kelurahan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa langkah ini juga menjadi bagian dari perencanaan jangka panjang menuju pembentukan kecamatan baru, yang nantinya berpotensi mengarah pada pembentukan DOB.
“Setelah kelurahan bisa dibekarkan dan memenuhi syarat, maka bisa membentuk kecamatan. Kalau kecamatan sudah cukup, baru bisa berbicara soal DOB,” ujarnya.
Dari sisi jumlah penduduk dan luas wilayah, Syarwani optimistis pemekaran masih memungkinkan untuk dilakukan.
“Minimal satu kelurahan itu seribu jiwa. Dengan jumlah penduduk yang ada dan luas wilayah sekitar tujuh kilometer persegi, Insyaallah masih cukup dan masih bisa dilakukan,” tuturnya.
Akademisi: Syarat Pemekaran Tidak Mudah
Sementara itu, Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein yang turut terlibat dalam kajian pemekaran wilayah, menilai Kabupaten Bulungan menunjukkan keseriusan dalam menata wilayah administratifnya.
“Kabupaten Bulungan ingin serius mengejar pemekaran tapi memang pemenuhan syaratnya tidak mudah, karena karakter wilayahnya ada desa dan ada kelurahan,” ungkap Yahya.
Ia menjelaskan, dalam skema pemekaran daerah otonomi baru, salah satu syarat utama adalah kecamatan yang mencukupi. Jika jumlah kecamatan belum memenuhi ketentuan, maka harus diawali dengan pembentukan kelurahan dan desa baru.
“Kalau kecamatannya belum cukup, maka harus membentuk kelurahan dan desa terlebih dahulu. Sekarang fokusnya memang ke pemekaran kelurahan,” jelasnya.
Menurut Yahya, pihaknya bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait saat ini tengah membantu Bulungan untuk mempersiapkan pemekaran kelurahan, terutama di wilayah Tanjung Selor.
“Kita melihat ada potensi yang bisa dimekarkan. Secara administrasi, kewilayahan, dan teknis, gejala awalnya sudah memenuhi persyaratan,” katanya.
Ia menyebut, hasil kajian sementara menunjukkan Kelurahan Tanjung Selor berpeluang dimekarkan menjadi dua bahkan tiga wilayah.
“Sekarang kajiannya masih fokus di Kelurahan Tanjung Selor. Kita mau lihat apakah bisa jadi dua atau tiga kelurahan,” ujarnya.
Menanggapi isu pendekatan politik dalam proses pembentukan DOB, Yahya menegaskan bahwa yang saat ini dilakukan lebih mengarah pada pemenuhan aturan dan regulasi.
“Ini bukan pendekatan politik. Kita ingin melengkapi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan supaya ada pergerakan dan tidak stagnan,” tegasnya.
Ia juga meyakini bahwa pemerintah provinsi maupun tim DOB telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong percepatan proses pemekaran.
“Saya kira pasti sudah ada pendekatan dan pergerakan-pergerakan. Untuk Bulungan, kita mulai dari pemekaran kelurahan dulu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







