benuanta.co.id, BULUNGAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan mengagalkan pengiriman sebanyak 55 karung balpres illegal di Jalan Poros Bulungan-Berau KM 12 Desa Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (30/7/2025).
Selain itu dua orang turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini yakni seorang driver dan rekan kerjanya yang masih status keluarga.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Kompol Irwan mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk dengan Nopol DN 8676 VG, yang mengangkut 55 karung barang bekas.
“Saat ini polisi sudah memintai keterangan dari supir truk sebagai saksi inisial A (43) laki-laki dan rekannya inisial A (47) perempuan,” katanya, Kamis (31/7/2025).
Setelah barang bukti diamankan, kepolisian selanjutnya menerbitkan LPA nomor 6/VII/2025, Polresta Bulungan, Polda Kaltara. Dengan tindak pidana yang dipersangkakan yakni pasal 111 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Berbunyi setiap importer yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 47 ayat 1 undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau importer yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang, salah satu barang yang dilarang dalam perkara ini adalah balpres. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Yogi Wibawa







