Bawaslu Berau Imbau Pengurus Parpol Perbaiki Baliho Rusak

benuanta.co.id, BERAU – Selama masa kampanye, tak sedikit masyarakat mengeluhkan kondisi jalan yang semakin semrawut dengan kehadiran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho Calon Legislatif (Caleg) hingga bendera partai politik yang memenuhi jalanan. Bahkan, beberapa lokasi pemasangan baliho caleg dengan ukuran cukup besar terlihat rusak atau nyaris rebah dan dikhawatirkan akan mencelakai masyarakat yang melintas.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau, Ira Kencana mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan persoalan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau untuk memperbaiki APK partai politik (parpol) maupun caleg yang saat ini terpasang.

“Selain itu, kami telah mengingatkan kepada parpol maupun caleg yang memasang APK untuk selalu memperhatikan serta merawat APK yang telah terpasang,” ucapnya Rabu (24/1/2024).

Kemudian apa bila jika masa kampanye selesai, pihaknya meminta para pengurus parpol dan caleg masing-masing untuk segera melepas dan membersihkan APK masing-masing.

“Jika masa kampenye selesai, kita kembalikan kepada pihak parpol masing-masing,” ujarnya.

Sebab kata dia, peran tugas Bawaslu Berau hanya melaksanakan penertiban bersama stakeholder yang terkait sesuai tingkatan masing-masing.

“Jika ada ditemukan pemasangan APK parpol atau caleg yang penempatan atau pemasangan pada lokasi atau tempat yang dilarang maka akan dilakukan langkah secara persuasif terlebih dahulu agar memindahkan APK tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto saat dikonfirmasi belum mendapatkan informasi terkait penertiban baliho tersebut.

“Bila ditemukan ada APK yang dipasang oleh pihak parpol atau caleg berpotensi mencelakai masyarakat, maka kami hanya akan memberitahukan kepada pemilik APK, apakah mau dilepas atau diperbaiki agar tidak membahayakan masyarakat,” tuturnya.

Budi menegaskan, pemasangan APK yang diluar aturan KPU atau Bawaslu tentu akan diberikan sanksi.

“Namun, pemberian sanksi terkait baliho, kami perlu melihat terlebih dahulu, apakah terkait peraturan KPU atau bisa juga melanggar Perda,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *