115 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapatkan Bebas Bersyarat

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 115 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan dan Lapas Kelas IIB Nunukan diterima di Bapas Kelas II Tarakan pada Selasa, 15 November 2022 pukul 11.00 WITA.

WBP tersebut datang ke Bapas Tarakan guna meminta pelayanan PB (Pembebasan Bersyarat).

“Selamat atas program Pembebasan Bersyarat yang kalian terima. Pesan saya, jangan diulangi lagi perilaku buruk yang sudah lalu. nafkahi dan sayangi keluarga yang kalian tinggalkan dulu,” terang Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Andik Dwi Saputro, Selasa (15/11/2022)

Baca Juga :  Posko Pengaduan Dibuka, Disperinaker Kawal Hak THR bagi 17 Ribu Pekerja Formal di Tarakan

Adapun rincian WBP 102 pria dan 13 orang wanita, dengan rincian kasus 111 Narkotika dan 4 perkara lainnya.

Setelah diterima di Bapas Tarakan, dilakukan asesmen dan lapor diri. WBP yang bebas ini selanjutnya disebut sebagai Klien Pemasyarakatan di bawah pendampingan dan bimbingan Bapas.

“Setelah melakukan lapor hari ini, Klien harus memenuhi syarat selanjutnya, yaitu wajib lapor pada waktu yang telah ditentukan oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan,” tuturnya.

Baca Juga :  312 Personel Gabungan Disiagakan, Kepolisian Diminta Proaktif Selama Pelayanan Operasi Ketupat

Ia mengungkapkan untuk persyaratan dalam memperoleh bebas bersyarat sendiri ialah berkelakukan baik dan mengikuti semua kewajiban yang harus di jalankan di Lapas. Adapun untuk wajib lapor ini dilakukan secara offline maupun online untuk WBP yang di luar Tarakan.

“Khusus untuk Klien dari Lapas Nunukan atau Klien yang berada di luar Tarakan, wajib lapor dilakukan secara virtual,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Arus Mudik Lebaran di Tarakan Diprediksi Membludak 11, 15, dan 16 Maret

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *