benuanta.co.id, TARAKAN – Polsek Tarakan Timur berhasil mengamankan pria berinisial E yang ditemukan beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Pengamanan E dilakukan pada Sabtu, 15 Oktober 2022 di Jalan Pulau Banda Kampung Satu Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama menguraikan kronologis penangkapan E. Awalnya pada pukul 15.30 anggota Reskrim Polsek Tarakan Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut sering dijadikan transaksi jual beli narkotika.
“Di daerah Gunung Selatan, kemudian dilakukan penyelidikan di sana. Pada saat perjalanan menemukan saudara E membonceng D yang saat ini DPO,” urainya, Kamis (20/10/2022).
Menyadari adanya keberadaan petugas, E langsung tancap gas turun gunung berniat melarikan diri. Drama kejar-kejaran sempat terjadi hingga di Stadion Datu Adil. Gian mengatakan setibanya di Stadion Datu Adil petugas kehilangan jejak.
“Jadi dipikir terlalu cepat hilang tidak mungkin, jadi anggota balik lagi ke atas (Gunung Selatan). Pas di sekitar Jalan P Banda RT. 11 terlihat motor yang tadi digunakan oleh E dan D dan langsung melakukan penggeledahan,” tuturnya.
Sialnya, D berhasil lolos dari sergapan petugas sehingga ditetapkanlah ia menjadi DPO. Pada saat yang sama petugas melakukan penggeledahan badan ke E namun barang bukti sabu nihil ditemukan.
Alhasil, petugas memeriksa lingkungan sekitar kemudian menemukan 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat 0,82 gram.
“Kemudian E diamankan ke Polsek Tarakan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jadi sabu itu sempat dibuang, makanya pas penggeledahan badan tidak ditemukan,”
Adapun posisi serbuk kristal itu berada di lantai area rumah kosong yang dijadikan gudang. Rencananya kedua pelaku akan menjual kembali narkotika tersebut.
Gian menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan E, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang berada di Juata Korpri.
“Harganya Rp 900 ribu, saat kita mau kembangkan ke sana (Juata Korpri) tapi rumah yang dituju itu tidak ada orangnya, ada orangnya tapi beda, itu kendalanya,” lanjutnya.
Atas tindakan tidak terpuji E ia disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika.(*)
Adapun barang bukti yang diamankan atas kasus ini;
– 1 Bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu
– 1 unit handphone merk Oppo
– 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy.
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







