benuanta.co.id, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarakan menghadirkan 3 orang saksi terkait kasus dugaan kecelakaan speedboat di perairan Tanjung Pasir pada November 2021 lalu hingga menewaskan 3 awaknya pada sidang 23 Agustus 2022.
Sidang virtual ini menghadirkan terdakwa MA dari jarak jauh yang kini mendekam di Lapas Tarakan.
“Saksi yang dihadirkan dari Polair Polres Tarakan, personel Basarnas Tarakan dan saksi yang terakhir melihat korban sebelum ditemukan meninggal dunia,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand, Jumat (26/8/2022).
Saksi terakhir melihat korban merupakan orang yang ada di salah satu pos pembelian udang yang ada di sekitar Tanjung Pasir. Berdasarkan keterangan saksi yang melihat korban terakhir kali, didapati korban terlihat di pos udang terakhir kali pada pukul 18.00 WITA sebelum bertolak pulang ke Beringin.
“Kalau pengakuan saksi untuk ke Beringin itu butuh 20 menit saja. Tapi, sampai pukul 20.00 WITA, korban tidak sampai, saksi juga sempat ditelepon dari salah satu kakak korban dan menanyakan kenapa korban belum sampai di Beringin,” beber Harismand.
Lebih jauh Harismand menuturkan berdasarkan keterangan dari personel Polair, ia tidak mengetahui kejadian karena hanya diperintah oleh Kasat Polair bahwa ditemukan mayat di sekitar Tanjung Pasir.
“Saat mau ke lokasi ditemukan mayat itu, speedboat pihak kepolisian mogok dan saat itu personel Polair Polres Tarakan bertemu dengan speedboat milik Basarnas dan diketahui sudah membawa mayat para korban yang ditemukan,” tuturnya.
“Kalau keterangan dari personel Basarnas, mereka menemukan mayat tersebut dan segera membawa ke rumah sakit,” sambungnya.
Berdasarkan fakta persidangan, laporan adanya mayat ditemukan sekitar pukul 20.00 WITA. Adapun diduga berjarak 20 hingga 30 menit setelah speedboat yang ditumpangi korban dan meninggalkan pos udang, merupakan waktu dari kecelakaan laut tersebut terjadi.
“Itu (di dalam speedboat) cuma ada tiga orang dan yang menjadi motoris itu korban Agus,” sebutnya.
Sejumlah saksi nantinya juga akan dihadirkan lagi dalam agenda sidang berikutnya untuk menguatkan pembuktian.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa MA yaitu Syafruddin membenarkan rentetan keterangan ketiga dari saksi-saksi masih berkaitan sehingga pihaknya memang menyimpulkan terjadi tabrakan antar dua speedboat.
“Ke sana (pos udang) beli udang, perjalanan pulang hanya 20 menit, tapi lebih dari setengah jam tidak sampai. Artinya memang terjadi tabrakan,” sebutnya.
Menyoal penyelidikan hingga 6 bulan lamanya, pihaknya sempat menanyakan kepada saksi Polair Polres Tarakan namun saksi tidak mengetahui hal tersebut.
“Katanya dia bukan dari personel yang melakukan penyelidikan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







