benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) SDN 052 Tarakan oleh mantan kepala sekolah LH telah memasuki pemeriksaan saksi ahli pada 30 Juni 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand menerangkan, saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak dua orang di antaranya Andi Arfan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ahli barang dan jasa dan UBT ahli pidana.
“Dari keterangan para ahli Andi Arfan menerangkan terkait sewa kelola itu sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 angka 6.2 huruf F yang intinya kelompok masyarakat swakelola dilarang mengalihkan pekerjaan dengan pihak lain dan dasar hukumnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang barang dan jasa,” bebernya, Rabu (13/7/2022)
Lanjut Harismand menjelaskan, ahli juga menerangkan bahwa pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), pembuatan berita acara serah terima yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan tidak sesuai dengan etika pengadaan barang. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 7 huruf a dan b.
“Dan dalam pelaksanaan swakelola tersebut tidak diperkenankan mencari keuntungan,” sebutnya.
Ia melanjutkan bahwa pernyataan dari ahli UBT, Aris Irawan menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa LH telah memenuhi unsur Pasal 2 dan 3. Tak hanya itu, LH juga terbukti menyalahgunakan kewenangan sesuai dengan dakwaan JPU.
Masih soal perkara LH, pada tanggal 8 Juli 2022 JPU juga menghadirkan ahli Wildan Hilmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ahmad Hernadi dari UBT ahli teknik.
Adapun hasil sidang ahli yang kedua, BPKP menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp462 juta dan terdapat selisih beberapa item tentang kekurangan volume pada pelaksanaan pengerjaan tersebut.
“Di situ juga ditemukan ada keretakan bangunan yang masih dalam kategori rusak ringan dengan biaya perbaikan kurang lebih Rp220 juta,” tukasnya.
Harismand menuturkan dari keterangan 4 orang ahli yang telah dihadirkan, terdakwa LH membenarkan apa yang sudah dikatakan ahli. Dari pihak terdakwa pun juga tidak mendatangkan saksi untuk meringankan.
“Tidak ada yang dibantah, untuk keterangan terdakwa dia mengakui telah pihak tigakan swakelola tersebut kepada Abdul Jalil itu langsung ditunjuk oleh terdakwa. Kemudian juga memang tidak melibatkan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S),” beber Harismand.
“Terdakwa juga menerangkan bahwa bendahara hanya bertugas mencairkan dana saja atas perintah terdakwa dan diminta untuk mentransfer ke rekening terdakwa. Kemudian terdakwa juga menyuruh para guru untuk membuat LPJ dengan nota atau kwitansi kosong dan stempel untuk disesuaikan dengan buku kas umum yang telah dibuat oleh terdakwa,” lanjutnya.
Tak hanya itu, LH juga membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Terdakwa juga mengakui hanya membayar Rp 1,3 M kepada Abdul Jalil selaku pihak ketiga dari anggaran Rp 2,1.
“Anggaran dana DAK tersebut sebagian ditransfer ke Jumino sebesar kurang lebih Rp 700 juta selanjutnya untuk membayar pajak instalasi listrik dan PDAM,” tuturnya.
Menurutnya, Jumino ini hanyalah alibi terdakwa yang nyatanya Jumino ini tidak ada. Pihaknya juga tidak menetapkan Jumino sebagai DPO.
“Pas di BAP terdakwa pakai uangnya untuk diri sendiri, kemudian sisanya ditransfer Jumino dan sisa lainnya untuk bayar listrik dan PDAM. Kami JPU menilai Jumino tidak ada ini hanya alibi saja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







