benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan belum dapat memastikan kotak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) berbahan jenis apa. Hal tersebut nantinya akan diketahui ketika regulasi Peraturan KPU atau PKPU telah terbit.
Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin, S.Kom., M.IKom, hingga kini pihaknya pun masih menunggu kebijakan KPU RI terkait jenis bahan kotak suara Pemilu mendatang.
“Kita (KPU Tarakan) belum tau pastinya. Tapi sepertinya mirip seperti yang kemarin (Pilkada),” jelas Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin, S.Kom., M.IKom kepada benuanta.co.id, pada Ahad (5/6/2022).
Pihaknya membenarkan bahwa regulasi terkait jenis kotak suara Pemilu tahun 2024 belum diatur. “Kami juga masih menunggu,” tambah komisioner KPU Kota Tarakan 2 periode itu.
Sebelumnya, kotak suara berbahan kardus mulai digunakan pada Pemilu 2019 dan kembali dipakai pada Pilkada 2020.
Namun apakah hal itu tetap berlanjut pada Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024, Nasruddin terangkan akan ditetapkan KPU RI. “Akan diatur melalui regulasi PKPU terkait logistik,” lanjutnya.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







