10 Saksi Hadir Sidang Ketiga Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kelurahan Karang Rejo
benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang pidana korupsi lahan Kelurahan Karang Rejo telah memasuki babak ketiga pada Kamis, 24 Februari 2022. Sidang pada pekan lalu ini menghadirkan 10 orang saksi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan yang mengurusi pemberkasan hingga proses pencairan anggaran lahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewantara Wahyu Pratama menerangkan terdapat sebanyak 5 orang saksi hadir di Kejari Tarakan, dan sisanya langsung hadir di Pengadilan Tipikor Samarinda.
“5 saksinya bersama Jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa hadir langsung di Samarinda,” terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (4/3/2022).
Ia menuturkan, terdapat keterangan dari salah satu saksi yakni mantan Lurah terkait pengadaan awal lahan. Keterangan yang dijelaskan pun berangkat dari pengajuan proposal penambahan fasilitas untuk pembangunan gedung untuk Karang Taruna, Perpustakaan dan PKK.
“Fakta persidangan, dari Kelurahan memang ada rencana penambahan lahan. Sebelum usulan lahan itu, saksi yang Lurah Karang Rejo saat itu didatangi KAH, mengatakan bisakah dibantu yang lahan di samping Kelurahan Karang Rejo dibebaskan. Saksi mengatakan bisa, tapi pihaknya hanya bisa mengajukan proposal,” tuturnya.
Lanjut, Dewa mengatakan bahwa dari keterangan saksi tersebut, KAH memerintahkan ajudannya membawa dua sertifikat yang belum dibalik nama.
“Dari ajudan mengatakan dua sertifikat ini dalam proses balik nama. Saksi kemudian membuat proposal pengajuan untuk pengadaan lahan ke Pemkot, dari Kelurahan Karang Rejo sendiri,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa keterangan saksi ini mulai mengungkap peran ketiga tersangka. Mulai dari KAH yang berperan besar dalam proses pengajuan dan balik nama pemilik lahan, kemudian SD sebagai tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan HR yang namanya digunakan seolah-olah sebagai pemilik lahan.
Pembayaran juga semua masuk ke rekening HR, sesuai pemberkasan yang dilakukan berdasarkan HR sebagai pemilik lahan. Di persidangan juga diketahui, semua proses pengadaan, pemberkasan hingga pencairan sudah sesuai prosedur.
“Kami mau meruntut bagaimana awalnya sampai proses pencairan. Supaya memudahkan dan tidak loncat-loncat. Kalau dari keterangan saksi, semuanya ikut dan turut serta termasuk proses peninjauan. Cuma di awalnya saja yang KAH berperan mengatur pergantian pemilik lahan hingga sebelumnya,” tukas Dewa.
Selain itu, diketahui HR bukan merupakan pemilik lahan sebenarnya. Melainkan proses pembayaran dilakukan KAH kepada pemilik lahan sebelumnya, sedangkan akta jual beli atas nama HR. Lahan ini sebelumnya merupakan milik Yayasan Panti Asuhan dan lahan kedua milik keluarga dari pemilik Yayasan tersebut.
“Dari Pemkot membayar dua kali, Rp 2,9 miliar dua kali pencairan di dua tahun berbeda untuk dua lahan atas nama HR ini. Fakta persidangan, terkait pemberian nanti di sidang selanjutnya,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







