benuanta.co.id, TARAKAN – Wahap Bin Raulo beruntung karena proses hukumnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dan dia resmi menghirup udara bebas.
Istilah dalam hukum hal yang dialami Wahap ini disebut Restorative Justice (RJ). Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.
Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Demikian penjelasan melalui Wikipedia.
Sebelumnya, Wahap tersandung Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Wahap dilaporkan menganiaya istrinya dengan cara memukul wajah istrinya menggunakan tangannya karena merasa cemburu.
Pemukulan ini terjadi ketika istrinya hendak pulang ke rumah orang tuanya karena tak tahan dicemburui oleh Wahap. Sempat meminta maaf dan membujuk istri untuk kembali ke rumah, istri Wahap menolak dan tetap ingin pulang ke rumah orang tuanya. Merasa jengkel karena ditolak istrinya, Wahap pun memukul dan mengenai wajah istrinya.
“Kejadiannya pada tanggal 15 Desember 2021 lalu sekitar jam 8 malam, karena istri tidak terima akhirnya lapor ke orang tua dan memproses kasus ini,” kata Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima, Sabtu (19/2/2022).
Setelah pelaporan ke Kejari Tarakan, pihak penyidik melakukan pemrosesan dan menyatakan P21 pada tanggal 9 Februari 2022 lalu. “Lalu lanjut ke tahap duanya itu tanggal 10 Februari 2022,” tukas Adam.
Dilanjutkan Adam, selama proses penyidikan Wahap telah dilakukan penahanan yakni kurang lebih dua bulan lamanya.
Perkara inipun membuat penuntut umum melapor ke Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tarakan untuk melakukan RJ atas sepengetahuan Adam. RJ tersebut pun dikabulkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Tinggi Pusat dengan beberapa pertimbangan.
“Diantaranya mereka masih suami istri, dan pasalnya 351 juga hukumannya 2 tahun 6 bulan saja kemudian ada perdamaian juga. Setelah itu, saya melakukan surat perintah untuk melakukan fasilitator atas nama Kasi Pidum beserta Jaksa Fungsionalnya,” tuturnya
“Setelah dilakukan fasilitator dari penuntut umum kemudian korban menyetujui memaafkan suaminya. Namun sebelum sampai RJ kita juga lapor ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” sambungnya.
Pertimbangan ini pun juga melibatkan langsung kedua belah pihak korban dan pelaku serta Ketua RT dan masyarakat sekitar tempat tinggalnya. Kemudian, dilanjutkan Adam bahwa Wahap memiliki kepribadian yang baik dan tidak pernah bersikap aneh-aneh.
“Penghentian penuntutan ini pun kita diminta tetap mengawasi, agar pelaku juga benar-benar sadar dan berubah, tapi ketika saudara Wahap melakukannya lagi ya maka tidak diampuni nantinya,” tutup Adam. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







