Cegah Laka Angkutan, Dishub Imbau Pengusaha Rutin Uji Kir Kendaraan

benuanta.co.id, TARAKAN – Guna memastikan keselamatan angkutan darat selama berkendara, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara berharap para pengusaha angkutan patuhi pelaksanaan uji Kir kendaraan. Dalam pengujian tersebut akan dipastikan standarisasi berkendara yang aman secara berkala.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltara, Aswandi mencontohkan kasus laka di Balikpapan, yang awalnya akibat rem blong kemudian menabrak banyak kendaraan dan memakan korban jiwa.

Hal tersebut menurutnya perlu diantisipasi oleh semua angkutan penumpang dan barang di Kaltara.

“Itulah persoalannya, harusnya para pengusaha angkutan konsisten setiap 6 bulan sekali melakukan uji Kir di Dishub kabupaten/kota. Kalau rutin uji Kir kan, akan ketahuan itu rem harus diganti, oli harus diganti, kondisi ban dan lainnya. Seharusnya kendaraan yang dipakai atau tidak dipakai ya harus tetap diuji Kir,” ujar Aswandi kepada benuanta.co.id pada Selasa, 1 Februari 2022.

Baca Juga :  Arus Mudik Lebaran di Tarakan Diprediksi Membludak 11, 15, dan 16 Maret

Menurutnya, pengujian tersebut tidaklah menyulitkan, cukup mendatangi Dishub kabupaten/kota, maka pengujian dapat dilakukan.

“Kalau sopir kan hanya bekerja dan melaksanakan, artinya pengusaha angkutan lokal yang harus patuh. Nanti yang mengeluarkan uji Kir itu adalah Dishub kabupaten/kota yang mendapat sertifikasi dari Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

Aswandi menuturkan, kir merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk menguji kelayakan dari kendaran secara teknis. Apakah nantinya kendaraan layak digunakan di jalan raya atau tidak, semuanya tergantung pada hasil Kir.

Baca Juga :  Dinkes Tarakan Akan Buka Layanan Cek Kesehatan Gratis di Posko Operasi Ketupat

“Semua kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang, barang, bahkan keduanya dan plat kuning atau hitam wajib melakukan Kir,” imbuhnya.

Undang-Undang yang mengatur soal kir mobil adalah Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian.

Beberapa elemen uji kir adalah sebagai berikut :

1. Tahapan pra uji
Tahapan pertama adalah memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan penguji akan menggesek nomor kendaraan pada mesin untuk mencocokan. Selain itu terdapat pemeriksaan non mekanis dan uji visual.

Baca Juga :  Potensi Hujan Lebat Dominasi Cuaca Tarakan di Penghujung Ramadan

2. Smoke tester
Berfungsi untuk mengecek ketebalan dari asap kendaraan.

3. Play detector
Pemeriksaan komponen bawah kendaraan.

4. Head light tester
Pengukuran intensitas cahaya lampu utama pada kendaraan.

5. Side slip tester
Pengecekan kondisi roda depan kendaraan.

6. Axle Road
Penimbangan beban kendaraan tanpa muatan.

7. Brake tester
Pengujian efisiensi dari rem kendaraan.

8. Speedometer tester

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *