benuanta.co.id, TARAKAN – Tim berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Bea Cukai berhasil membekuk pelaku yang diduga mengedarkan sabu dari Tarakan ke Bulungan. Aksi kriminalitas ini terjadi pada tanggal Ahad, 5 Desember 2021 lalu.
Pengungkapan ini bermula setelah tim berantas BNNP mendapati informasi adanya upaya penyeludupan barang haram tersebut melalui perairan. Setelah memastikan kebenaran informasi itu, BNN melakukan pengintaian hingga pelaku melakukan perjalanan menuju Bulungan menggunakan perahu ketinting.
“Pukul dua siang tim ini mendapatkan seseorang dicurigai. Tim menemukan di area sungai Kayan. Pada saat kita lakukan penggrebekan sempat lari memang,” ujar Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi, Kamis (16/12/2021).
Pelaku dengan inisial KA ini dibekuk di rumah orang tuanya. Dari penggeledahan didapati barang bukti 5 kilogram sabu tersimpan di dalam laci rumahnya. Modus dari KA yakni berpura-pura menjadi nelayan pukat untuk mengelabui aparat.
“(pelaku) Sudah dua kali melakukan hal ini, pertama tahun 2019 dan diberi upah sekitar Rp 8 juta untuk mengambil sabu waktu itu seberat 600 gram atau 12 bal,” jelasnya.
Karena perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 24 tahun, bahkan bisa seumur hidup,” tutup Samudi. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa







