Perpanjang Sewa Ruko THM, Tenant dan Pemkot Tunggu Persidangan Tuntas

benuanta.co.id, TARAKAN – Masa Hak Guna Bangunan (HGB) Taman Hiburan Masyarakat (THM) membuat pemerintah Kota Tarakan mengamanatkan kepada Dinas Perdagangan untuk dapat segera mendata tenant yang ingin perpanjangan sewa ruko.

Namun, hal ini belum dapat terlaksana karena terhitung per 27 Agustus 2021 belum ada tenant yang mengajukan masa perpanjangan sewa.

Kepala Disdagkop dan UMKM Kota Tarakan, Untung Prayitno menyampaikan, saat ini belum ada yang mengajukan perpanjangan sewa dikarenakan masih dalam proses persidangan.

Baca Juga :  Ops Ketupat Kayan, Satlantas Polres Tarakan Ajak Komunitas Otomotif Hindari Knalpot Brong dan Balap Liar

“Saya sempat mendata kemarin memang belum ada yang mengusulkan perpanjangan. Alasan mereka sampai sekarang belum ada keputusan dan kepastian dari persidangan,” ujar Untung Prayitno kepada benuanta.co.id, Jumat (27/8/2021).

Saat ini jumlah ruko di THM yang memiliki sertifikat HGB ada sebanyak 65 bangunan. “Yang kaki lima tidak masalah, kan yang digugat ini soal bangunannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  312 Personel Gabungan Disiagakan, Kepolisian Diminta Proaktif Selama Pelayanan Operasi Ketupat

Untung menuturkan, hingga saat ini pihaknya juga belum mengetahui secara pasti besaran harga sewa bangunan THM tersebut. Sebab, besaran harga sewa ini ditentukan langsung oleh aset daerah.

“Untuk besarannya juga masih dalam pengkajian aset, karena untuk pengambilan appraisal juga. Termasuk anggarannya juga karena pihak ketiga jadi ada di aset,” tuturnya.

Dikonfirmasi secara terpisah salah satu tenant THM, Ferry menegaskan, saat ini pihaknya bersama penggugat Pemkot Tarakan memang belum mengajukan perpanjangan sewa.

Baca Juga :  Penyaluran THR ASN di Tarakan Tunggu Peraturan Kemenkeu

“Tanggal yang ditentukan itu 12 Agustus kan masa HGB-nya yang berakhir. Tapi kan proses persidangannya belum (tuntas) hingga sekarang, ya jadi apa yang mau didaftarkan,” ketusnya.

“Kita menghargai dulu lah persidangan hingga selesai, baru nanti kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah baru dia,” tandasnya. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *