TARAKAN – Pelaku dari kasus pengeroyokan dan penimpasan di RT 22 Jembatan Bongkok, Karang Anyar Pantai pada Senin (5/7/2021) lalu mengaku menyesali perbuatannya saat diwawancarai awak media.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan, demi mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berinisial AN dan SN menyerahkan diri di Polres Tarakan.
“Pelaku menyerahkan diri ke Polres Tarakan dengan membawa barang bukti berupa parang yang digunakan untuk menyerang korban,” ujar Aldi.
Saat di wawancarai awak media, kedua pelaku menunduk sambil memberikan keterangan kronologi kejadian dan menyesali perbuatan brutalnya terhadap korban.
Pelaku berinisial AN mengatakan, diawali dengan perkelahian dan tersulut emosi, dirinya mengambil parang dan membawa keponakannya yakni SN untuk menyerang korban.
“Setelah saya lihat korban terluka di bagian belakang kepala, tangan dan kaki, saya sudahi menyuruh istri saya mengantar korban ke rumah sakit, sedangkan saya menyerahkan diri,” ujar AN saat diwawancarai.
Untuk diketahui, AN belum pernah mendekam di penjara selama di Tarakan, namun sebelumnya pernah di penjara perkara mencuri makanan di Sulawesi, sedangkan SN belum pernah di penjara.
Dihadapan awak media, AN dan SN juga mengatakan telah menyesali perbuatannya dan tidak ingin mengulangi hal yang sama.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli







