TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan terus mengingatkan kepada pelaku usaha Pedagang Kaki Lima (PK5) untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Sebab, hal itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 13 tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Tarakan.
“Itu memang tidak boleh sama sekali. Itu kami tegur tuh kalau ada berjualan di trotoar sampai badan jalan, apapun bentuknya tidak diperbolehkan,” ujar Kasatpol PP Tarakan, Hanip Matiksan kepada benuanta.co.id, Kamis (8/7/2021).
Meski begitu, Satpol PP, kata Hanip, juga memberikan kelonggaran terhadap PK5 yang berjualan di atas drainase. Hanya saja, usai berjualan pelaku usaha diminta untuk tidak membiarkan peralatan dagangannya di tempat tersebut.
“Nah kalau yang di atas parit itu ada kebijakan lah kan, setelah berjualan semua barang-barang itu diangkut jangan sampai ditinggal. Kalau ditinggal, dalam 3 hari kami angkut itu karena dianggap sampah,” tegasnya.
Namun belakangan ini pihaknya juga belum ada lagi melakukan penertiban berupa pengangkutan perabotan PK5 yang dianggap sampah tersebut. “Belum, belum ada kita tindak. Karena pemilik juga selama ini kooperatif dengan tidak membiarkan kursi atau meja diletakkan di situ setelah berjualan. Tetapi yang melanggar sudah berikan stiker juga sebagai tanda mereka sudah melanggar. Jika diulangi terus menerus akan kita tindak,” tandasnya.
Sebelumnya Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang agar menjaga keindahan Kota Tarakan. Apalagi saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan juga menyiapkan fasilitas untuk merelokasi pedagang untuk berjualan di taman-taman yang ada di Tarakan.
“Kota ini sudah indah jangan sampai dibuat kumuh. Kita sudah bikin trotoarnya bagus-bagus (malah) ditempati untuk jualan,” ujar Walikota dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Senin (31/5/2021).
“Padahal tempatnya sudah kita siapin kok, ada taman-taman sudah kita siapin silahkan masuk untuk pedagang kaki lima. Supaya kita bisa tata kebersihannya, higienitasnya bisa dikontrol itukan untuk konsumen juga. Karena kalau selama ini sulit kita kontrol kan,” tukasnya.
Sementara itu, Ronny salah seorang pedagang PK5 yang berjualan di Jalan Yos Sudarso mengaku tak mempermasalahkan adanya larangan tersebut. Justru ia menyambut inisiatif pemerintah untuk merelokasi PK5 ke tempat yang akan disiapkan. Hanya saja, ia meminta pemerintah lebih serius dalam melakukan penertiban tersebut.
“Jangan cuma beberapa pedagang saja yang disasarkan. Kalau bisa semua diakomodir ke tempat itu ya bagus. Jangan sampai nanti ada pegadang yang dibiarkan tetap boleh jualan di trotoar, dan juga kalau mau dilarang jangan tebang pilih lah,” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin







