Sempat Diamuk Massa, Polsek KSKP Berhasil Amankan Maling di Lingkas Ujung

TARAKAN – Seorang pria yang merupakan pelaku pencurian berinisial AM (41) di Kelurahan Lingkas Ujung RT 16 berhasil diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan pada Sabtu (22/5/2021).

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kepala KSKP Tarakan, IPDA Alfian mengatakan, mendapatkan laporan dari warga dan berhasil mengamankan paku pada pukul 03.00 WITA.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat adanya pemukulan atau pengeroyokan, setelah didatangi ke TKP ternyata pelaku berinisial AM (41) masih dalam percobaan mencuri,” Kata Alfian, Senin (24/5/2021)

Baca Juga :  Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026

Dijelaskan Alfian, sekitar pukul 03.00 WITA berhasil diamankan oleh anggota piket dan reskrim KSKP Tarakan dengan kondisi yang sudah diamuk massa, AM segera dibawa ke rumah sakit dan melakukan visum.

Setelah dikembangkan, ternyata AM beberapa kali sudah melakukan pencurian, dan dari pengakuan AM telah ada 4 TKP yang sudah jadi lokasi pencurian AM.

Baca Juga :  Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Tarakan, Polisi Turut Temukan Pengendara Tanpa Plat dan Spion

“Kami dapatkan ada 4 TKP, dan barang bukti (BB) berupa 3 unit handphone (HP) diduga diambil dari 3 TKP yang berbeda, lalu hasil dari TKP yang terakhir yakni gerinda sudah dijual dengan harga Rp 300 ribu,” jelas Alfian.

Pantauan benuanta.co.id, kondisi AM saat ditahan di KSKP Polres Tarakan, seluruh tubuhnya masih babak belur dan bagian kepala ditutupi perban yang diduga hasil dari amukan massa Kelurahan Lingkas Ujung RT 16.

Saat hendak melakukan pencurian pada Sabtu (22/5/2021), nahas AM malah ketahuan oleh warga setempat dan diamuk warga hingga kepolisian mengamankan. Barang bukti berupa HP ditemukan disimpan di rumah AM.

Baca Juga :  Tarif Pajak Kendaraan Kembali Normal

“AM juga merupakan residivis dari curanmor pada tahun 2019, sudah di penjara dan pada saat bebas, pelaku mengulangi kebiasaannya lagi, atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 363 ayat 1 dan 3,” terangnya.(*)

Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *