TARAKAN – Guna memastikan keakuratan hasil Swab antigen bagi masyarakat, untuk itu Dinas Kesehatan Kota Tarakan menetapkan prosedur bagi fasilitas layanan kesehatan yang direkomendasikan dan intens berikan pembinaan.
Plh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes beberkan pihaknya telah melakukan upaya-upaya agar pelaksanaan vtes Covid-19 berjalan dengan aman dan sesuai prosedur.
“Kami membina faskes yang sudah mendapatkan rekomendasi melakukan pelayanan swab antigen dan membuat pengumuman untuk antisipasi agar tidak terjadi pemalsuan surat keterangan,” terangnya kepada benuanta.co.id pada Ahad, 9 Mei 2021.
Dinas Kesehatan menetapkan prosedur Penyelenggaraan Layanan PCR/TCM SARS COV-2 dan Rapid test ANTIGEN, Swab untuk keperluan perjalanan dan lainnya di faskes pada 30 April 2021 lalu.
“Penerbitan Surat Keterangan Dokter atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Skrining COVID-19 merupakan kewenangan yang melekat pada dokter sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,”
“Penerbitan Surat Keterangan Dokter Tidak Valid atau Palsu yang dilakukan oleh Dokter, Tenaga Kesehatan Lain maupun oleh masyarakat umum merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 263, Pasal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, lanjutnya secara tertulis.
dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes menyatakan faskes yang melakukan pelayanan Rapid test ANTIGEN, Swab wajib mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan akan terus dievaluasi.
Adapun untuk upaya untuk mengantisipasi pemalsuan Surat Hasil Pemeriksaan yakni :
a. Skrining pemeriksaan TCM/PCR SARS Cov-2 dan Rapid test Antigen-Swab kepada pasien sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar profesi.
b. Pengesahan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dibubuhi dengan tanda tangan serta stempel basah dari dokter penanggung jawab layanan, bukan merupakan tanda tangan atau stempel scan,
c. Validitas Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Rapid test Antigen-Swab dilengkapi dengan Kit Hasil Pemeriksaan yang sesuai dengan identitas yang tertuang di dalam Surat Keterangan Dokter tersebut, dan
d. Pencatatan dan pelaporan melalui fasilitas all record agar dilakukan secara konsisten dan berkala.(*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







