Penerbangan Dipastikan Masih Berjalan Selama Pemberlakuan Larangan Mudik, Tapi Ada Syaratnya

TARAKAN – Satgas Covid-19 resmi mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik.

Mengenai hal itu, penerbangan reguler di Bandara Juwata Tarakan pada 22 April hingga 5 Mei 2022 dipastikan masih berlangsung.

Kepala Bidang Pelayanan dan Kerjasama Bandara Juwata Tarakan, Gideon P. Manusun Butar Butar, SH sudah menerima Addendum tersebut mulai pada 22 April 2021.

“Pembatasan penumpang diwaktu mudik telah kami terima melalui Surat Edaran dan kami siap menindaklanjutinya bersama stakeholder,” jelas Gideon kepada benuanta.co.id pada Sabtu, 24 April 2021.

Gideon menuturkan selama pengetatan persyaratan PPDN tetap akan ada perjalanan pesawat terbang penumpang reguler dan cargo di Bandara terbesar di Kalimantan Utara itu.

Baca Juga :  Dinkes Tarakan Akan Buka Layanan Cek Kesehatan Gratis di Posko Operasi Ketupat

“Selama 22 April sampai 5 Mei dan 18 Mei sampai 24 April 2021, penumpang reguler tetap bisa berpergian menggunakan pesawat terbang dari Bandara Juwata. Ini juga diatur di dalam SE tersebut dan SE 26 Kemenhub,” lanjut dia.

Menindaklanjuti kebijakan pemutus mata rantai penularan Covid-19 ini, Bandara tersebut secara getol berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Pemprov Kaltara, Satgas Covid-19 Pemkot Tarakan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Juwata dan TNI-POLRI.

“Kami pastikan akan melakukan pengetatan syarat terbang. Semua protokol kesehatan dan pengawasan persyaratan terbang akan lebih ketat pada masa PPDN,” tegasnya.

Baca Juga :  Kodim 0907/Tarakan Gelar Bazar Murah Ramadhan, Sediakan Sembako Lebih Terjangkau

Pihaknya jelaskan, ketentuan baru ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum ini juga mengatur ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN pada periode mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021 untuk semua moda transportasi, udara, laut dan darat.

Ia memastikan bahwa pengetatan keberangkatan berlaku untuk semua masyarakat. Untuk itu, pihak yang berwenang akan meninjau para penumpang yang memenuhi syarat protokol kesehatan dan yang memiliki urgensi keberangkatan seperti perjalanan dinas yang dapat dibuktikan, keluarga sakit dan meninggal.

Baca Juga :  BPOM Tarakan Intensifkan Pengawasan Kue Lebaran, UMKM Diminta Cantumkan Label P-IRT

“Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” ucapnya.

“Selanjutnya, bagi penumpang yang memiliki urgensi keberangkatan bisa meminta surat izin dari Lurah setempat dan pimpinan kedinasan bila ada perjalanan dinas,” tandasnya. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *