TARAKAN – Selain larangan untuk mudik menjelang hari raya Lebaran tahun 2021, Kepolisian Resor (Polres) Tarakan juga akan tetap jalani Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) di kota Tarakan.
Untuk diketahui, PPKM merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021, kebijakan tersebut ditetapkan untuk menangani pandemi Covid-19 yang telah tersebar di Indonesia.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira menyatakan, berdasarkan vicon dari Mabes Polri, PPKM akan tetap dilaksanakan pada hari raya Lebaran pada 6 Mei 2021 mendatang.
“Pembatasan kegiatan ini juga akan berdampingan dengan larangan mudik, jadi perayaan lebaran tetap kondusif serta turut menekan angka penyebaran Covid-19,” ujar Fillol.
Dijelaskan Fillol, beberapa wilayah diprioritaskan untuk pelaksanaan PPKM, namun wilayah-wilayah lain juga harus mendukung pelaksanaan pembatasan ini untuk menekan laju perkembangan Covid-19.
“Sanksi pelanggar kebijakan belum ditetapkan, namun selain itu, pada vicon juga dibahas, terkait hasil SWAB yang sebelumnya berlaku 3 hari, dicanangkan hanya berlaku 1 hari, terkait ini kita tunggu rilis dari pemerintah untuk teknisnya,” sebutnya.
Fillol menambahkan, selanjutnya, dalam waktu dekat juga akan dibahas bersama Forkopimda terkait teknis larangan mudik, serta ketersediaan bahan pokok di Kota Tarakan menjelang hari raya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli







