TARAKAN – Sebanyak 13 unit bangunan yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Rabu, 07 April 2021 di bilangan Mulawarman, mendapat penolakan dari seorang warga yang merasa dirugikan.
Putusan perkara yang dimenangkan oleh pemohon yakni Sukmawati, telah mengantarkan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan untuk mengosongkan 7 kapling lahan di Jalan Mulawarman Kelurahan Karang Anyar.
Keterangan dari PN Tarakan, perkara sengketa lahan tersebut sejak tahun 2002. Lurah Karang Anyar, Jumanto mendampingi PN Tarakan dan pihak pemenang dalam proses tersebut.
Beberapa waktu sebelumnya, dirinya pun secara langsung menyempatkan diri untuk berkomunikasi dengan pihak penyewa.
Ia menjelaskan dari 13 unit bangunan, terdapat 1 penyewa yang menolak dan merasa dirugikan akibat pengosongan ini.
“Jadi ada 1 orang penyewa yang masih menolak. Alasannya mereka ada yang sudah membayar sewa untuk 3 tahun ke depan tetapi baru digunakan 1 tahun bahkan ada yang baru gunakan sebulan,” jelasnya.
“Disitulah peran kelurahan yang telah mendapat undangan dari pengadilan untuk mendampingi masyarakat. Terdapat satu orang yang menolak. Saya sampaikan kepada pihak-pihak yang menempati lahan itu bahwa ketika sudah ada keputusan dari pengadilan maka kita harus patuhi untuk mengosongkan tempat ini, namun saya juga menyampaikan kepada pihak pemenang melalui kuasa hukumnya agar memperhatikan kondisi para penyewa ini dan disepakatilah oleh pemenang bahwa mereka diberikan tali asih secara merata,” tuntas Jumanto.
Selama proses eksekusi, mendapat pengamanan ekstra dari TNI-POLRI yang didampingi oleh perangkat kecamatan dan kelurahan.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







