Sebelum Eksekusi Lahan, PN Tarakan Telah Beritahu Warga

TARAKAN – Ketika putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan menetapkan eksekusi lahan di sekitar Jalan Mulawarman, kendati demikian warga yang bermukim di lokasi tersebut telah diberitahukan beberapa pekan sebelumnya.

Lahan seluas 7 kapling yang perkaplingnya seluas 10 x 47 M2 itu telah berdiri 13 unit bangunan yang disewa oleh warga untuk menjalankan bisnisnya di Jalan Mulawarman.

Humas PN Kota Tarakan, Imran M Iriansyah, SH., MH menerangkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi penuh kepada pihak yang bersangkutan sebelum melakukan ekseskusi lahan.

Baca Juga :  Penumpang Kapal di Tarakan Melonjak, Tembus 1.200 Orang per Keberangkatan

“Jadi memang ada aanmaning atau peringatan sebelumnya. Beberapa bulan atau minggu sebelumnya. Kita sudah komunikasi dengan semua pihak terutama warga yang bermukim bahwa telah ada putusan pengadilan terkait pengosongan lahan berdasar pengajuan pemohon. Tinggal mereka yang memilih pindah secara sukarela atau dengan daya paksa,” ucap Imran kepada benuanta.co.id saat dijumpai di Kantor PN Kota Tarakan.

“Sampai hari ini kita lihat mereka baru sibuk-sibuk mengemas barang. Sebenarnya kasian juga, tapi itulah kepastian hukum dari putusan perdata,” sambungnya.

Baca Juga :  312 Personel Gabungan Disiagakan, Kepolisian Diminta Proaktif Selama Pelayanan Operasi Ketupat

Baca Juga : 

Secara terpisah, Imran beberkan bahwa perkara sengeketa lahan ini tengah berlangsung 19 tahun proses hukumnya.

“Putusan ini memang sudah lama berkekuatan hukum tetap. Sejak tahun 2002 telah dimulai perkaranya, sudah 19 tahun namun masih berjalan proses hukumnya. Adapun prosesnya bermula dari pertama, kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi, Kasasi di Mahkamah Agung, kemudian PK sampai turun putusan,” tambahnya.

Baca Juga :  Ops Ketupat Kayan, Satlantas Polres Tarakan Ajak Komunitas Otomotif Hindari Knalpot Brong dan Balap Liar

PN Kota Tarakan menyatakan proses hukum ini telah final setelah eksekusi usai. “Jadi ini sudah final, tidak ada lagi langkah lanjutan,” ujarnya.

Saat ini pemohon yang dinyatakan pemilik resmi berdasarkan putusan hukum yakni Sukmawati dan kerabatnya.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *