TARAKAN – Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan mengharuskan semua pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencegah terjadinya gratifikasi.
Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima menegaskan, sejatinya PTSP sudah dimiliki Kejaksaan namun saat ini lebih ditekankan lagi dan dimaksimalkan untuk pelayanan publik.
“PTSP sudah ada tapi penekanannya baru sekarang saya lakukan, semua pelayanan satu pintu,” tegas Adam Saimima, kepada awak media, Selasa (23/3/2021).
“Jadi pelayanan dengan aparat kami di ruangan itu sudah tidak ada lagi, sekarang satu pintu dengan diawasi CCTV dan saya selalu perhatikan,” tambahnya.
Kemudian, pelayanan tilang, barang bukti dan lainnya yang ada di PTSP, untuk pelayanan tamu baik dari internal dan eksternal di ruangan tamu dan diawasi CCTV.
“Penyidikan perkara ada ruangannya di sebelah (sebelah ruang tamu). Pemeriksaan juga, jadi tidak lagi pemeriksaan di ruangan Kasi. Jadi pemeriksaan saksi, konsultasi, tahap dua ada di ruang sebelah,” terangnya.
Jika ada oknum atau orang yang berbuat memperburuk instansi, kata Adam bakal diberikan sanksi.
“Saya sebagai atasan langsung akan memberikan sanksi langsung kepada yang bersangkutan. Kita berikan peringatan dulu, kalau tidak ancaman hukumannya pasti ada. Kami akan melakukan tindak pengawasan,” tukasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli







