TARAKAN – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tarakan, mendatangi Polres Tarakan untuk menyerahkan surat pengaduan dan perlindungan hukum, Jumat (19/3/2021) pagi.
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua DPC Tarakan, Herman Hamid ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang merespon tindakan inkonstitusional perihal Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis, 4 Maret 2021 lalu.
Selain ditujukan kepada Kapolres Tarakan. Surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum tersebut juga ditembuskan kepada Walikota, Kejaksaan Negeri Tinggi, Pengadilan Negeri, KPU, dan DPRD Kota Tarakan untuk meminta pengamanan aset-aset partai. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antispasi terhadap kisruh KLB yang digelar di Deli Serdang tersebut.
“Instruksi dari DPP Partai Demokrat kepada seluruh DPC se-Indonesia untuk memberikan surat pengaduan dan perlindungan hukum itu. Aset itu apa saja, ya termasuk logo Partai Demokrat dan yang berhubungan dengan Partai Demokrat jangan sampai ada disalahgunakan oleh oknum yang inkonstitusional atau ilegal,” ujar Ketua DPC Demokrat Tarakan, Herman Hamid kepada benuanta.co.id, pagi tadi.
Komisi Advokasi dan Hukum DPC Demokrat Tarakan, Hermanto Hamdi menjelaskan, selain melindungi logo, bentuk lambang dan warna partai Demokrat yang kini dibesut Agus Harimurti Yudhoyono berdasarkan Kongres V yang dilakukan pada 15 Maret 2020 lalu. Aset lain yang dimiliki partai juga meliputi kantor hingga kendaraan.
“Kalau mereka (kubu Moeldoko) mengatasnamakan KLB dan disahkan, mereka anggap (seluruh aset partai) milik mereka. Padahal kan bukan, untuk itu kita berikan surat ini dan semua pihak yang ditujukan merespon dengan baik surat pengaduan dan perlindungan hukum ini,” tukasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli







