TARAKAN – Kasus pencurian terjadi di wilayah Tarakan Utara pada 16 Februari 2021. Polisi baru bisa mengungkap kasus ini pada 28 Februari 2021. Korban mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.
Kronologis kejadian diungkapkan Kepala Kepolisian Sektor Tarakan Utara, AKP Kistaya, S.Sos, kejadian bermula saat korban yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) baru pulang ke rumahnya di malam hari.
Saat kejadian, sang suami diinisialkan ED sedang keluar ke depan rumah untuk memarkirkan mobilnya sementara istrinya masuk ke kamar mandi. Disinilah pelaku memanfaatkan momen singkat untuk beraksi.
“Caranya waktu itu pelaku Selasa 16 Februari 2021, jam 11 malam masuk ke rumah ED tetangga pelaku, masuk pagar lewat pintu depan pelaku bersembunyi di taman sambil merokok 2 batang,” terang Kistaya.
Pelaku berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban. Diantaranya uang Rp 274 juta yang tersimpan di dalam tas warna coklat, uang Ringgit Malaysia senilai 1.000 Ringgit, HP Oppo, dan 4 buah kartu ATM.
“Jadi,korban keluar parkir mobil, istrinya masuk kamar mandi dia lihat bayangan dia kira suaminya, pelaku berhenti mengecek isi tas ada uang Rp 274 juta, dan uang ringgit tadi, dan ATM,” jelasnya.
Setelah pelaku berhasil kabur membawa hasil curian, pasutri ini panik karena telah kehilangan barang berharganya.
“Setelah pelaku pulang, dia singgah samping rumah lalu pindahkan uang ke dalam kresek,” ujarnya.
Tak sampai disitu, diduga pelaku menarik uang milik korban menggunakan kartu ATM yang dia ambil. Pelaku mengaku menarik uang lagi di sejumlah ATM menggunakan kartu ATM korban. Apesnya, si korban menaruh PIN ATM di belakang kartu ATM miliknya.
“Kalau ada ATM jangan taruh pin di belakangnya, itu memudahkan pelaku. Setelah itu keesokan harinya korban melapor ke Polsek Tarakan Utara, kita lakukan penyelidikan dan tanggal 28 Februari terungkap. Kita dapat menangkap pelaku berkat informasi dari bank yang uangnya diambil,” tandas Kistaya.(*)







