benuanta.co.id, TARAKAN – Mekanisme pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2026 mengalami perubahan.
Pemerintah tidak lagi menerapkan sistem cadangan, sehingga seluruh jemaah yang berangkat ditentukan langsung berdasarkan kebijakan pusat melalui pemerintah provinsi.
Perubahan ini turut memengaruhi jumlah jemaah haji asal Tarakan. Dari total awal 196 calon jemaah, kini hanya 186 orang yang dipastikan berangkat ke Tanah Suci setelah melalui proses verifikasi administrasi dan kesehatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Tarakan melalui Kasubag TU, Asmad, menjelaskan, penentuan jemaah saat ini sepenuhnya mengikuti aturan terbaru. “Penentuan sekarang mengikuti aturan dari pusat,” ungkapnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menyebutkan, pengurangan jumlah jemaah terjadi karena adanya mutasi serta dua orang yang tidak memenuhi syarat kesehatan (istithaah), sehingga tidak dapat diberangkatkan pada musim haji tahun ini.
Kendati ada penyesuaian jumlah, seluruh tahapan persiapan jemaah telah diselesaikan. Mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga manasik haji sudah dilaksanakan dalam beberapa waktu terakhir.
“Secara umum kesiapan sudah terpenuhi. Namun ada dua jemaah yang belum dinyatakan lolos karena tidak memenuhi syarat istithaah,” ujarnya.
Dengan rampungnya seluruh tahapan tersebut, para jemaah kini hanya menunggu jadwal keberangkatan. Mereka dijadwalkan berangkat pada 4 Mei 2026 dari Islamic Center Tarakan menuju embarkasi, sebelum melanjutkan penerbangan ke Jeddah pada 6 Mei 2026.
Keberangkatan akan dibagi dalam dua gelombang menyesuaikan kapasitas penerbangan. Ia pun mengingatkan jemaah untuk disiplin selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Kami harapkan jemaah selalu mengikuti arahan petugas dan ketua rombongan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







