benuanta.co.id, TARAKAN – Inovasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya kalangan generasi muda. Kemudahan akses tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan menjadi salah satu alasan utama meningkatnya minat penggunaan layanan ini.
Kasatlantas Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana, menyebut penggunaan layanan SIM online saat ini didominasi oleh masyarakat usia muda hingga 30 tahun ke bawah. Ia menilai, kelompok usia tersebut lebih adaptif terhadap penggunaan teknologi digital.
Berdasarkan data yang dihimpun, per tanggal 1 Januari hingga 6 April 2026 total pengguna layanan sim online di Polres Tarakan sejumlah 182 orang.
Ia mengungkapkan, kemudahan yang ditawarkan melalui layanan ini membuat masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor pelayanan. “Ini kan didominasi oleh Gen Z dan seterusnya. Alhamdulillah, minat dari SIM online juga banyak. Masyarakat juga banyak memberikan testimoni seperti, ‘Ya ini lebih enak sih, nggak usah jauh-jauh,” ujarnya.
Menurutnya, pemohon cukup menunjukkan bukti telah melakukan pendaftaran secara online kepada petugas saat datang ke lokasi. Proses ini dinilai lebih cepat dan efisien dibandingkan metode konvensional.
“Jadi tinggal menyampaikan, ‘Pak, saya sudah ngurus SIM online, ini buktinya,’ nanti langsung diserahkan kepada petugas. Intinya kemudahan dalam pengurusan perpanjangan SIM itu sangat dipermudah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa proses perpanjangan SIM dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yakni SINAR (SIM Nasional Presisi). Pemohon hanya perlu memindai SIM lama dan mengisi data yang diperlukan dalam aplikasi tersebut.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlambat melakukan perpanjangan. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru dari awal.
“Setidaknya pada saat pengurusan itu jangan posisi sudah lewat (kadaluwarsa). Karena dari sistem juga langsung otomatis, terpaksa harus membuat baru lagi,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap diwajibkan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Prosesnya meliputi pengisian formulir, serta mengikuti ujian teori dan praktik.
“Kalau untuk pembuatan baru, silakan datang ke Satpas, mengikuti ujian baik teori maupun praktik, lulus, baru kemudian SIM diterbitkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Ramli







