benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memutuskan tidak memberlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski sebelumnya telah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), dengan pelaksanaan WFH setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
Sebagai gantinya, Pemkot melakukan penyesuaian jam kerja dengan tetap mengacu pada ketentuan 37 jam 30 menit per minggu yang mulai berlaku sejak 8 April 2026. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan SE Wali Kota Nomor 141 Tahun 2026 tentang Fleksbilitas Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya.
Berdasarkan pantauan hari ini, Jumat (10/4/2026) kegiatan di Kantor Wali Kota Tarakan berjalan seperti biasanya. Penyesuaian ini dilakukan dengan mengubah pola jam kerja, khususnya pada hari Jumat yang kini hanya berlangsung setengah hari. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah efisiensi operasional perkantoran tanpa mengurangi total jam kerja ASN.
Untuk skema lima hari kerja, ASN tetap masuk Senin hingga Jumat. Namun, Senin sampai Kamis berlangsung lebih panjang yakni pukul 07.30 hingga 16.30 WITA. Waktu istirahat dibagi dua sesi, masing-masing pukul 12.00–12.30 WITA dan 12.30–13.00 WITA. Sementara pada Jumat, jam kerja hanya dari pukul 07.30 hingga 11.00 WITA.
Sementara itu, bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, jadwal Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 hingga 15.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.00 WITA. Hari Jumat berlangsung hingga pukul 11.30 WITA, dan Sabtu dari pukul 07.30 hingga 13.00 WITA.
Khusus satuan pendidikan, jam kerja dimulai lebih awal yakni Senin hingga Kamis pukul 07.15 hingga 14.15 WITA, Jumat hingga pukul 11.30 WITA, serta Sabtu sampai pukul 12.30 WITA. Adapun untuk unit layanan 24 jam, pengaturan jam kerja dilakukan secara bergilir (shift) yang ditetapkan melalui keputusan kepala perangkat daerah atau kepala unit kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, dr. Joko Haryanto menjelaskan, perubahan ini merupakan penyesuaian karena Pemkot Tarakan tidak menerapkan WFH sehingga seluruh ASN tetap bekerja dari kantor.
“Iya, kita tidak ada WFH, jadi tetap bekerja dari kantor. Karena itu jam kerja kita sesuaikan agar tetap memenuhi 37 setengah jam per minggu,” ujarnya.
Ia menyebutkan, perbedaan paling mencolok dibanding sebelumnya adalah pemangkasan jam kerja di hari Jumat yang kini hanya sampai siang hari. Kekurangan jam kerja tersebut kemudian dialihkan ke hari Senin hingga Kamis.
Selain itu, waktu istirahat ASN juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya diberikan selama satu jam, kini dipersingkat menjadi 30 menit guna menyesuaikan penambahan durasi kerja di hari lain.
“Istirahatnya kalau dulu satu jam, sekarang setengah jam saja untuk ishoma,” katanya.
Dirinya juga mengimbau ASN untuk memanfaatkan waktu istirahat secara efektif dengan tetap berada di lingkungan kantor. Hal ini untuk menghindari keterlambatan saat kembali bekerja.
“Kita harapkan teman-teman istirahat di kantor saja, bawa bekal. Kalau keluar biasanya terlambat kembali,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya efisiensi, terutama pada penggunaan listrik dan operasional kantor di hari Jumat. Dengan jam kerja yang lebih singkat, aktivitas perkantoran diharapkan berkurang pada siang hingga sore hari.
“Kalau semua dinas sudah tutup di hari Jumat, itu lumayan untuk efisiensi, terutama listrik,” tuturnya.
Selain itu, ASN juga didorong untuk mulai menerapkan pola hidup sehat dan efisien, seperti menggunakan transportasi umum, sepeda, atau kendaraan ramah lingkungan jika memungkinkan.
“Aturan ini juga sejalan dengan pola hidup sehat, termasuk penggunaan angkutan umum, ojek online, atau sepeda,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







