benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat terkait limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang kerap disalahartikan sebagai semua jenis limbah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam pengelolaan limbah, baik di tingkat masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan yang juga menghasilkan limbah dari aktivitas operasionalnya.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Tarakan, Tajuddin menjelaskan, limbah B3 memiliki klasifikasi khusus yang diatur dalam regulasi, yakni limbah yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.
“Masih banyak yang menganggap limbah biasa itu limbah B3. Padahal ada klasifikasi khusus, yang memang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, beberapa jenis limbah yang masuk kategori B3 di antaranya oli bekas, kain majun atau kain lap bekas aktivitas bengkel, serta filter bekas.
Sementara itu, untuk jenis limbah tertentu seperti minyak jelantah atau minyak bekas goreng, saat ini tidak lagi masuk dalam kategori limbah B3 berdasarkan regulasi terbaru.
Ia menjelaskan, perubahan klasifikasi tersebut mengacu pada aturan terbaru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6, yang mengeluarkan beberapa jenis limbah dari daftar B3, termasuk yang berbasis nabati.
Selain itu, ia juga menyinggung bahwa dalam regulasi lama, beberapa material seperti batu bara sempat masuk kategori B3 karena kandungan tertentu, namun kini telah dikeluarkan dari daftar tersebut.
Menurutnya, kondisi di Tarakan juga menunjukkan masih adanya kerancuan dalam memahami jenis limbah, sehingga diperlukan edukasi berkelanjutan agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan.
Di sisi lain, hingga saat ini Tarakan maupun wilayah Kalimantan Utara belum memiliki fasilitas pengolahan akhir limbah B3, sehingga seluruh limbah harus dikirim ke luar daerah.
Ia menyebutkan, beberapa lokasi pengolahan akhir berada di luar Kalimantan, seperti di Bogor, Surabaya, hingga wilayah Sulawesi.
“Kalau untuk pengolahan akhir memang belum ada di sini. Karena kondisi tanah kita berpori, sehingga berisiko kalau dilakukan penimbunan limbah B3,” jelasnya.
Ia menegaskan, persoalan limbah B3 tidak bisa disamakan dengan sampah biasa, sehingga membutuhkan pemahaman yang tepat dari seluruh pihak agar tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Ramli







