benuanta.co.id, TARAKAN – Peralihan pengelolaan tenaga kebersihan di Kota Tarakan dari instansi pemerintah ke pihak ketiga memunculkan persoalan baru. Seorang petugas kebersihan mengaku tidak diperpanjang kontraknya setelah sebelumnya menyuarakan hak-hak pekerja, meski kinerjanya disebut tidak bermasalah selama masa transisi.
Petugas kebersihan Tarakan, Yohanes Sumardin, mengungkapkan kondisi ini bermula dari peralihan pengelolaan ke pihak ketiga yang baru berjalan sekitar satu bulan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah mengikuti proses seleksi ulang berupa tes dan wawancara.
“Ini adalah peralihan dari pihak ketiga yang baru satu bulan, kemarin kami sudah ikut tes dan wawancara dan sudah selesai,” ungkapnya, Kamis (2/4/2026).
Ia menyebutkan, pihak perusahaan baru yakni PT Meris Abadi Jaya bahkan sempat menunjukkan niat untuk mempertahankan dirinya. Hal itu disampaikan langsung oleh perwakilan perusahaan saat mendatangi rumahnya pada 30 Maret 2026.
“Mereka datang langsung ke rumah saya dan menyampaikan bahwa sebenarnya mereka ingin mempertahankan saya karena kinerja saya tidak ada masalah,” katanya.
Namun demikian, keputusan berbeda justru diambil setelah adanya komunikasi antara perusahaan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Yohanes mengaku mendapat informasi bahwa ada rekomendasi agar kontraknya tidak diperpanjang.
“Menurut pengakuan mereka, mereka dipanggil ke kantor dinas lingkungan hidup dan ada rekomendasi untuk tidak memperpanjang kontrak saya,” jelasnya.
Dalam surat keputusan yang diterimanya, alasan yang dicantumkan terkait persoalan integritas di media sosial. Yohanes menilai alasan tersebut tidak tepat sasaran karena apa yang disuarakannya merupakan bentuk perjuangan hak pekerja.
“Di surat itu disebutkan saya tidak menjaga integritas atau marwah instansi di media sosial, padahal saya bersuara untuk menagih hak teman-teman kebersihan,” tegasnya.
Ia merinci, aspirasi yang disampaikan melalui media sosial mencakup beberapa hal, seperti tunjangan tahunan yang dihapus, lembur yang belum dibayarkan hingga lima bulan, serta keterlambatan gaji. Menurutnya, hal tersebut dilakukan saat masih berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup.
“Saya menyuarakan soal tunjangan tahunan yang dihapus, lembur lima bulan tidak dibayar, dan keterlambatan gaji,” terangnya.
Sumardin juga mengaku terkejut atas keputusan tersebut, mengingat selama lebih dari 10 tahun bekerja dirinya tidak pernah menerima teguran atau sanksi. Ia bahkan tetap bekerja meski menghadapi kendala pribadi.
“Selama 10 tahun lebih saya tidak pernah absen dan tidak pernah dapat teguran, bahkan kalau mobil rusak saya pinjam teman supaya tetap bisa kerja,” ucapnya.
Dalam menjalankan tugas, ia memastikan tidak pernah ada keluhan dari masyarakat terkait kebersihan di lokasi kerjanya. Ia menegaskan bahwa tanggung jawabnya selalu dijalankan dengan maksimal. “Selama saya mengabdi, tidak pernah ada keluhan soal depo sampah tidak bersih, semuanya teratasi dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan sebelumnya pernah ada kesepakatan antara petugas kebersihan dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup agar seluruh pekerja tetap dipertahankan oleh pihak ketiga. Kesepakatan itu disampaikan secara langsung dalam pertemuan bersama pimpinan dinas.
“Waktu itu ada kesepakatan bahwa pihak ketiga diminta mempertahankan semua pekerja, kecuali yang sudah batas usia,” bebernya.
Kini, Sumardin mengaku harus menghadapi kondisi sulit karena kehilangan pekerjaan, sementara dirinya memiliki tanggungan keluarga. Ia berharap ada kejelasan dan keadilan atas keputusan yang diterimanya. “Saya punya tiga orang anak yang harus saya tanggung, jadi keputusan ini sangat berat bagi saya,” pungkasnya. (*)
Reproter: Eko Saputra
Editor: Ramli







