Sejumlah Tenaga Kebersihan di Tarakan Diberhentikan, PT Meris Abadi Jaya: Kebijakan Efisiensi

benuanta.co.id, TARAKAN – Peralihan pengelolaan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan ke pihak ketiga sejak 1 April 2026 mulai berdampak pada penyesuaian tenaga kerja di lapangan.

Salah satunya menyangkut penghentian kontrak sejumlah pekerja, yang belakangan menuai sorotan.

Pimpinan PT Meris Abadi Jaya, Muhammad Razqi Chudari, menegaskan keputusan penghentian kontrak terhadap pekerja dilakukan melalui proses evaluasi internal yang diklaim objektif.

Ia menyebut, perusahaan telah melakukan tahapan seleksi mulai dari tes tertulis, wawancara hingga pemantauan kinerja selama bekerja.

“Kami melakukan tes, wawancara, dan melihat laporan kinerja. Semua harus berimbang dan objektif. Keputusan tersebut tidak berkaitan dengan sentimen pribadi maupun kepentingan tertentu,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga tidak terlepas dari langkah efisiensi perusahaan dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja. Menurutnya, kondisi tersebut membuat perusahaan harus melakukan pengurangan jumlah pekerja berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan.

“Tidak ada sentimen pribadi atau politik. Kami fokus pada evaluasi kinerja dan kebutuhan perusahaan. Ini kebijakan efisiensi yang berdampak pada kebutuhan tenaga kerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam surat pemberitahuan yang diterima pekerja, disebutkan beberapa alasan penghentian kontrak. Di antaranya ketidakselarasan nilai profesionalisme, pelanggaran kode etik komunikasi di ruang digital, hingga penilaian terhadap loyalitas dalam lingkungan kerja.

Selain itu, faktor efisiensi anggaran dan batas usia juga menjadi pertimbangan.

Di sisi lain, DLH Tarakan memastikan, seluruh proses tersebut merupakan bagian dari transisi pengelolaan kebersihan kota kepada pihak ketiga.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tarakan, Yohanes K Patongloan, menyebut peralihan telah dimulai sejak 1 Maret 2026 dan resmi diserahkan penuh per 1 April.

“Di masa transisi ini kami masih bekerja sama, tapi per 1 April sudah sepenuhnya ke pihak ketiga,” jelasnya.

Ia mengatakan, sebelumnya terdapat sekitar 311 petugas di bidang pengelolaan sampah, mulai dari pengangkutan, penyapu jalan, pembersih drainase hingga tim penyisir sampah. Dalam skema baru, sebagian besar fungsi tersebut dialihkan ke pihak ketiga.

Namun, tidak seluruh tenaga kerja otomatis terserap. Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 80 pekerja yang tidak lagi digunakan karena faktor usia, mengingat pihak ketiga menetapkan batas maksimal 58 tahun.

Kendati demikian, pemerintah kota berupaya tidak serta-merta memberhentikan pekerja yang terdampak.

“Yang sudah berumur itu akan didistribusikan ke OPD lain, bisa jadi cleaning service atau tugas lain sesuai kebutuhan. Jadi tidak langsung diberhentikan,” terangnya.

Selain itu, DLH kini lebih berperan dalam fungsi pengawasan. Pihaknya hanya memantau titik-titik penumpukan sampah dan berkoordinasi dengan pihak ketiga jika terjadi keterlambatan pengangkutan, termasuk memberikan teguran bila layanan tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Ia berharap, dengan pengelolaan oleh pihak ketiga, penanganan sampah di Kota Tarakan bisa lebih optimal. Terlebih, sejumlah titik seperti pasar dan depo sampah masih menjadi lokasi dengan volume sampah tinggi yang membutuhkan penanganan intensif setiap hari.

“Harapan kami tentu pelayanan bisa lebih maksimal dan sampah di Tarakan bisa tertangani dengan lebih baik,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *