PT Zarah Benuanta Utama Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Instagram

benuanta.co.id, TARAKAN – PT Zarah Benuanta Utama melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait postingan di media sosial Instagram yang dinilai mengandung fitnah dan informasi menyesatkan.

Kuasa Hukum PT Zarah Benuanta Utama, Mukhlis Ramlan dari Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA) didampingi Dr. Sulaiman dan Djubair Amir, SH, menyampaikan pihaknya telah mendampingi Direktur Utama PT Zarah Benuanta Utama, Firman Pamungkas, dalam proses pelaporan kepada penyidik. Dalam proses tersebut, kliennya juga telah memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau klarifikasi beserta sejumlah alat bukti.

“Hari ini kami mendampingi sebagai kuasa hukum dari PT Zarah Benua Utama. Mas Firman sebagai Direktur Utama sudah selesai melakukan pelaporan dan memberikan keterangan terkait apa yang terjadi pada postingan di media sosial Instagram,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan, seluruh alat bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti, termasuk dugaan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, bisa mengarah pada korporasi maupun personal.

Dalam kesempatan tersebut, Mukhlis mengatakan pihak perusahaan membantah sejumlah tuduhan yang beredar. Salah satunya terkait narasi bahwa PT Zarah Benuanta Utama merupakan perusahaan keluarga.

“Ada beberapa kalimat di dalam postingan yang menyebut perusahaan keluarga. Padahal Direktur Utama, Komisaris, hingga jajaran pengurus lainnya tidak memiliki hubungan keluarga,” tegasnya.

Tak hanya itu, tuduhan monopoli anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara kepada media Benua Utama juga dibantah. Pihaknya mengungkapkan, terdapat sekitar 126 media yang menjalin kerja sama dengan pemerintah, baik media cetak, elektronik, televisi nasional maupun lokal, serta radio.

“Semua data sudah kami serahkan. Ada sekitar 126 media yang berkontrak. Jadi tidak benar jika disebut monopoli. Semua melalui E-Katalog, ada tahapan pengajuan, dan siapa pun bisa berkontrak sepanjang memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Ia juga menanggapi tudingan serius lainnya seperti penyebutan ‘perampok anggaran’ terhadap perusahaan. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah dibantah dalam pemeriksaan. “Di mana Benuanta Utama merampok Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)? Itu tuduhan keji dan tidak benar,” tuturnya.

Dirinya menegaskan, PT Zarah Benuanta Utama yang menaungi media Benuanta, baik cetak maupun online, telah memenuhi seluruh standar dan persyaratan yang ditetapkan Pemprov, sama seperti media lainnya tanpa ada perlakuan khusus.

“Tidak ada pengistimewaan. Semua media yang berkontrak harus memenuhi syarat, termasuk pertanggungjawaban isi pemberitaan. Media abal-abal tidak akan lolos,” terangnya.

Pihaknya juga menyoroti isi postingan yang dinilai menyeret sejumlah pihak, termasuk Presiden, Gubernur Kalimantan Utara, Anggota DPR RI, Rahmawati, serta Partai Gerindra, dengan ilustrasi yang dianggap tidak pantas (karikatur menyerupai monster).

“Kritik itu kami anggap sebagai nutrisi bagi pemerintah. Pada fitnah dan penghinaan serta menjatuhkan martabat orang lain bahkan menyeret banyak pihak yang tidak ada kaitan apapun dengan cara yang tidak dapat dibenarkan, itu sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

Terkait tuduhan nilai kontrak miliaran rupiah, ia menjelaskan, pada tahun ini PT Zarah Benuanta Utama belum memiliki kontrak dengan Pemprov Kaltara. Sementara pada tahun sebelumnya, nilainya juga tidak sebesar yang dituduhkan. “Kalau total dari 126 media mungkin miliaran, tapi kalau disebut monopoli oleh Benuanta Utama itu keliru dan menyesatkan,” katanya.

Dalam laporan tersebut, pihaknya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 Jo 434 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) UU No.1 Tahun 2023, serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat 4 yang mengandung penghinaan, fitnah dan informasi menyesatkan.

Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya dugaan pelanggaran lain terkait kebocoran data internal perusahaan, seperti invoice dan kontrak. “Ini bisa masuk ke dugaan pencurian data dan ada konsekuensi pidana lainnya yang akan kami tempuh,” ujarnya.

Terkait pihak terlapor, kuasa hukum menyebut terdapat beberapa akun yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut, termasuk akun yang membagikan di grup Info Kaltara dengan inisial O, serta pihak yang diduga membuat dan mendesain konten termasuk mengunggah merupakan sebuah organisasi di Kaltara, HTS.

“Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menindaklanjuti, termasuk pemanggilan saksi dan pihak terlapor,” pungkasnya. (bn)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *