benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan memastikan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disiapkan. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu tahap pencairan yang dilakukan melalui mekanisme di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., mengungkapkan, secara administrasi keputusan mengenai pemberian THR sudah diterbitkan. Ia mengatakan, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat keputusan terkait pembayaran tersebut sehingga secara prinsip tidak ada kendala dari sisi kebijakan.
“Kalau terkait dengan THR ASN, sejauh ini SK-nya sudah dikeluarkan,” ungkapnya, Kamis (12/3/2026) lalu.
Selain THR, pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN. Kedua komponen tersebut sudah masuk dalam perencanaan anggaran pemerintah daerah. “Untuk anggarannya dua, ada gaji THR dan gaji 13 sudah ada,” katanya.
Namun demikian, terkait waktu pencairan apakah dilakukan secara bersamaan atau tidak, menurutnya hal tersebut menjadi kewenangan lembaga teknis yang menangani pengelolaan keuangan daerah.
“Untuk cairnya berbarengan atau tidak, ya pastinya di lembaga teknis, dalam hal ini BPKPAD yang tahu,” jelasnya.
Ia menegaskan, secara prinsip pemerintah daerah memastikan pembayaran THR bagi ASN akan tetap dilakukan. Hanya saja, proses teknis pencairan tetap mengikuti prosedur administrasi yang berlaku. “Yang pastinya kita pastikan akan ada,” tegasnya.
Menurutnya, proses pencairan dana juga bergantung pada pengajuan dari masing-masing OPD. Hal ini karena Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) berperan sebagai pihak yang mencairkan dana setelah menerima pengajuan dari OPD terkait. “BPKPAD juga mencairkan kalau ada pengajuan dari OPD,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika OPD belum mengajukan pencairan, maka dana tidak dapat diproses oleh BPKPAD. Karena itu, koordinasi antar perangkat daerah menjadi hal penting agar proses pencairan dapat berjalan lancar. “Kalau dari OPD-nya tidak mengajukan, tidak bisa dicairkan,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa BPKPAD pada dasarnya berfungsi sebagai bendahara daerah, sementara proses administrasi pengajuan berada di masing-masing OPD. Oleh karena itu, apabila ada ASN yang belum menerima pembayaran, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah pengajuan dari dinasnya sudah dilakukan atau belum.
“BPKPAD ini kan bagian bendahara ibaratnya, tapi prosesnya semua ada di OPD masing-masing,” terangnya.
Ia juga menyebutkan regulasi dari pemerintah pusat terkait pembayaran THR telah diterbitkan dan pemerintah daerah tinggal menindaklanjutinya melalui kebijakan di tingkat daerah. “Setahu saya memang PP-nya sudah keluar, jadi tinggal ditindaklanjuti,” bebernya.
Di tingkat daerah sendiri, pemerintah kota juga telah menyiapkan regulasi turunan untuk mendukung pelaksanaan pembayaran tersebut. Dengan demikian, proses yang tersisa saat ini hanya pada tahap pencairan dana. “Perwali juga sudah, tinggal pencairan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah proses pencairan sudah mulai berjalan di setiap OPD. Namun ia memastikan pembayaran THR bagi ASN di Tarakan akan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Saya kurang tahu juga sudah jalan atau belum, tapi yang pasti THR sebelum Lebaran sudah cair,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







