benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tarakan menggelar kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) di halaman Mal Pelayanan Publik pada Rabu (11/3/2026) kemarin. Kegiatan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait tarif pajak kendaraan yang kini telah kembali diberlakukan secara normal.
Kepala UPT Bapenda Tarakan, Syaiful Adrie melalui Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Aris, mengungkapkan kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan memeriksa kepatuhan pajak kendaraan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perubahan kebijakan tarif pajak yang berlaku saat ini. Ia menilai sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa program keringanan pajak sebelumnya telah berakhir.
“Saat ini tarif sudah kembali normal, jadi masyarakat perlu mengetahui hal ini agar tidak kaget saat membayar pajak,” ungkapnya, Rabu (11/3/2026).
Tarif pajak kendaraan di Kalimantan Utara kembali diberlakukan secara normal sejak awal tahun 2026 setelah berakhirnya kebijakan penghapusan denda dan keringanan pajak yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah daerah. Program tersebut berakhir pada 31 Desember 2025 sehingga mulai tahun ini masyarakat kembali mengikuti ketentuan pajak seperti semula.
“Mulai 1 Januari 2026 lalu, tarif kembali normal sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menjelaskan perubahan tersebut juga berdampak pada besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya mendapatkan keringanan. Kini tarif dasar PKB kembali mengikuti ketentuan lama yang berlaku di daerah. “Tarif dasar Pajak Kendaraan Bermotor yang sebelumnya 0,8 persen kini kembali menjadi 1,2 persen,” jelasnya.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang kembali ke angka semula. Hal ini perlu diketahui masyarakat, terutama bagi mereka yang akan melakukan proses balik nama kendaraan bermotor dalam waktu dekat. “Tarif BBNKB juga kembali ke tarif semula dari 7,5 persen menjadi 10 persen,” katanya.
Ia menambahkan, dengan berakhirnya kebijakan keringanan pajak, maka sanksi administrasi berupa denda juga kembali diberlakukan bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran. Setiap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan setelah tanggal tersebut akan dikenakan denda administrasi sesuai ketentuan.
“Jika telat, dendanya otomatis berlaku lagi, jadi jangan sampai lewat jatuh tempo,” terangnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu guna menghindari beban biaya tambahan yang dapat timbul akibat keterlambatan. Kepatuhan wajib pajak sangat penting dalam mendukung penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Kami imbau bayar pajak sebelum jatuh tempo agar tidak ada denda,” imbaunya.
Lebih lanjut, dijelaskan juga pemberlakuan kembali tarif normal tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah yang mengatur ketentuan pajak kendaraan di wilayah tersebut.
“Dasar hukumnya jelas dan sudah ditetapkan dalam Perda Kaltara Nomor 1 Tahun 2024,” tuturnya.
Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi terkait pajak kendaraan, UPT Bapenda Tarakan juga menyediakan layanan pengecekan melalui WhatsApp Samsat Tarakan. Layanan tersebut memungkinkan masyarakat mengetahui besaran pajak kendaraan mereka secara cepat tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Cukup ketik ESAMSAT NOPOL kendaraan, nanti langsung muncul info pajaknya,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







