benuanta.co.id, TARAKAN – Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal Masjid Al Firdaus yang terjadi di Jalan Danau Jempang, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Aksi pencurian ini sempat meresahkan warga karena terjadi dua kali dalam rentang waktu kurang dari sepekan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, mengatakan pelaku berinisial S (30) berhasil diamankan pada Senin, 15 September 2025, di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Kampung 1 Skip, Kecamatan Tarakan Tengah.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditangani Polsek Tarakan Timur pada 2019,” ungkapnya, Rabu (17/9/2025).
Menurut AKP Ridho, peristiwa pencurian pertama diketahui pada Selasa, 9 September 2025. Saat itu, pengurus masjid Idul Adha bin Yakub menemukan kotak amal dalam kondisi rusak saat hendak membuka masjid. “Kotak amal kayu berikut gemboknya sudah terbuka, diduga dibobol seseorang,” jelasnya.
Beberapa hari kemudian, kejadian serupa kembali terulang pada Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. “Kejadian kedua membuat warga semakin curiga sehingga mereka mengecek rekaman CCTV masjid,” katanya.
Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria tak dikenal sedang beraksi membongkar kotak amal. “Dari rekaman CCTV itulah polisi mendapat petunjuk penting mengenai ciri-ciri pelaku,” ujarnya.
Polsek Tarakan Timur kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi. “Hasil penyelidikan mengarah pada S yang memang berdomisili tidak jauh dari lokasi kejadian,” terangnya.
Setelah cukup bukti, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur melakukan penangkapan pada Senin, 15 September 2025, pukul 13.45 WITA. “Pelaku diamankan di rumahnya beserta barang bukti tanpa ada perlawanan,” ucapnya.
Barang bukti yang disita antara lain satu kotak amal kayu beserta gembok, sebuah tang yang digunakan untuk membobol, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.
“Kami juga mengamankan celana training hitam bergaris hijau stabilo dan kaos hitam yang dikenakan saat kejadian,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku mencuri karena alasan ekonomi. “Pelaku mengaku uang hasil curian dipakai untuk kebutuhan makan sehari-hari,” imbuhnya.
Meski motif ekonomi sering menjadi alasan, polisi menegaskan perbuatan pelaku tetap merupakan tindak pidana. “Pelaku kami jerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Kasus ini, lanjutnya, masih akan dikembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku di lokasi lain. “Karena S adalah residivis, kami mendalami kemungkinan adanya TKP tambahan,” tuturnya.
Selain itu, polisi juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap keamanan kotak amal di masjid maupun tempat umum. “Kami mengimbau warga segera melapor bila menemukan hal mencurigakan, karena laporan cepat dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







