Disdik Tarakan Tegas Larang Penjualan LKS, Guru Diminta Kreatif

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan telah melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Namun praktik peredaran buku pendamping pembelajaran ini masih ditemukan dengan berbagai modus. Salah satunya melalui pihak luar yang menjual buku di sekitar sekolah.

Kepala Sekolah SMPN 1 Tarakan, Moh. Rachmat, mengungkapkan pihaknya telah menegaskan kepada seluruh guru untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli buku, termasuk LKS atau buku pendamping lainnya. Bahkan, ia mengaku telah menempelkan imbauan larangan tersebut di ruang guru sebagai bentuk komitmen sekolah.

“Kami tidak memperbolehkan jual beli buku di sekolah, bahkan koperasi pun sudah tidak menjual buku-buku lagi. Tapi kadang siswa beli sendiri di luar, seperti ke toko Mas Rajak. Itu bukan urusan sekolah,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga :  Parade Musik Sahur 2026 Tarakan Meriah, Ratusan Peserta Ramaikan Jalan Kota

Menurutnya, kebutuhan akan buku pendamping muncul karena sebagian guru merasa materi dalam buku paket yang disediakan pemerintah masih kurang mendalam. Namun, sekolah tetap menegaskan bahwa pembelian buku tidak wajib dan tidak boleh ada pemaksaan dari pihak manapun.

“Kami tidak pernah memaksa siswa membeli. Kalau pun ada yang merasa perlu, mereka bisa beli di luar. Bahkan beberapa hanya memfotokopi dari teman,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Tarakan, Kamal, menegaskan, larangan penjualan LKS sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba mencari celah di sekitar sekolah.

Baca Juga :  Bandara Internasional Juwata Tarakan Siapkan 8 Slot Penerbangan untuk Mudik Lebaran

“Sudah beberapa tahun ini kita larang. Tapi kadang ada oknum di luar lingkungan sekolah yang menjual di sekitar area sekolah. Itu tetap kami tindak. Kita pernah turun langsung dan menegur keras pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika guru merasa perlu membuat materi tambahan, mereka didorong untuk menyusun diktat sendiri yang bisa dibagikan secara digital atau dicetak mandiri oleh siswa. Dinas menilai keberadaan LKS yang siap pakai dapat mematikan kreativitas guru dalam menyusun materi pembelajaran.

Baca Juga :  Nyepi-Idulfitri Bersamaan, FKUB Tarakan: Harus Saling Menghargai

“Kalau guru kreatif, buatlah diktat. Siswa bisa print sendiri. Tapi jangan dijual. Jual beli LKS bisa mengarah ke praktik bisnis oleh tenaga pendidik, itu yang kita cegah,” tegasnya.

Disdik Tarakan juga telah melakukan pembinaan rutin ke sekolah-sekolah untuk memastikan kebijakan larangan ini dipatuhi. Meski secara tertulis tidak ada surat keputusan baru, Kamal menyebut edaran larangan sudah cukup menjadi dasar disiplin yang harus dipatuhi semua pihak. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *