TARAKAN – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Agustus mendatang. Skema pemberian gaji ke-13 berlaku serupa dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengatakan, hingga sampai saat ini masih mengunggu keputusan resmi, dan intruksi dari pemerintah pusat. Dalam hal ini, Presiden dan Menteri Keuangan.
“Kita belum, tapi kita kalau ada keputusan dari pusat ya kita ikuti. Kita kan tunggu keputusan pusat tentang gaji 13. Tentu kita masih menunggu aturannya yang sampai saat ini kita masih belum terima,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Rabu (22/7/2020).
Meski begitu, orang nomor satu di Tarakan ini menyebut, tiap tahunnya anggaran tersebut selalu dipersiapkan, baik gaji ke 13 maupun THR bagi ASN. Hanya saja, ia masih belum menerima petunjuk terkait pelaksanaanya dari pusat.
“Belum tau, kita belum terima petunjuk. Kalau sama aturanya ya tidak ada masalah juga, kita tinggal tunggu aturan aja apapun yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat karena itu jadi pedoman kita untuk eksekusi di lapangan. Selama masih tidak ada aturannya, ya kita tidak bisa. Apakah nanti juga misalnya apakah eselon II juga tidak dapat lagi, atau dapat ya tergantung Peraturan Menteri (Permen) maupun juga Keputusan Presiden (Kepres) nya, kalau sudah ada,” terangnya.
Mengenai besaran gaji ke 13 yang akan diterima abdi negara dan masyarakat tersebut, mantan Sekertaris Daerah Kota Tarakan ini menyebut sebesar satu kali gaji.
“Kalau totalnya saya gak hafal, tapi yang pasti satu kali gaji ya. Mungkin segitu ya, pastinya tanya ke BPKD ya, tapi yang pasti anggarannya sudah kita siapkan kok. Kita selalu siapkan termasuk untuk kenaikan gaji, kenaikan pangkat itu selalu siapkan setiap tahun dan eksekusinya berdasarkan keputusan dari pemerintah pusat,” tandasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli







