benuanta.co.id, TARAKAN – Barang bukti narkotika dengan berat 9.988,22 gram dimusnahkan oleh Polres Tarakan. Sebelumnya, kasus peredaran narkotika ini menyeret dua tersangka SL (43) dan BR (40) yang dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan.
Saat itu, sabu dengan berat hampir 10 kilogram ini disembunyikan di pohon Nipah area pertambakan Marungau Kabupaten Bulungan.
Keseluruhan barang bukti pun tak seluruhnya dimusnahkan, terdapat penyisihan dengan berat masing-masing 5,5 gram untuk kepentingan laboratorium dan persidangan. Sehingga sabu dengan berat 9796,8 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
“Kami berusaha merespons dari apa yang ditanyakan masyarakat melalui akun sosial media kami. Setelah penyidik mengamankan barang bukti ini apa yang akan dilakukan, ya ini akan dimusnahkan,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Selasa (8/8/2023).
Ditegaskan perwira melati dua itu, sabu dengan kualitas terbaik ini tak berharga. Serbuk kristal putih itu adalah racun dan harus dimusnahkan agar tak merusak generasi penerus bangsa. Ia juga mengharapkan sinergi antara masyarakat dan aparat lain untuk bersama-sama memberantas narkotika.
“Sama-sama kita perangi (narkotika) dan sama-sama kita berantas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama menambahkan pihaknya hingga kini masih terus melakukan pengembangan. Terlebih terdapat beberapa nama yang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.
“Pengembangan lagi untuk jaringan ke atasnya. Kita belum terlalu detail karena anggota kami masih bekerja di lapangan. Identitasnya juga masih kami rahasiakan,” tambahnya.
Ia menilai, jaringan sabu pada kasus ini diindikasikan merupakan jaringan besar di Kalimantan Utara (Kaltara). DPO yang sudah diterbitkan yakni Mr.X diduga merupakan bandar besar untuk wilayah Kaltara.
Disinggung menyoal kendala, dilanjutkan Gian yakni jaringan yang terputus antara tersangka yang sudah diamankan dengan orang yang diduga pemilik sabu. Namun, identitas dari DPO telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
“Kapolres juga memberikan atensi untuk mengembangkan terus. Ada dua nama yang sudah kita kantongi. Satu pemilik dan satunya istilahnya kaki tangannya. Tersangka ini ada yang langsung komunikasi ke pemilik ada juga yang dari kaki tangannya ini,” bebernya.
Perwira balok dua itu menyebut kendala lain ialah jarak, mengingat kedua DPO tidak berdomisili di Kaltara melainkan di luar Kaltara. Berkas perkara dari kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu untuk tahap 1 dan 2.
“Tidak ada halangan dan rintangan untuk kita melakukan penyidikan sampai selesai,” tutupnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







