Komisi Informasi Kaltara Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di KTT

TANA TIDUNG – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) KTT melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di Balai Pertemuan Pendopo Djaparuddin, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Rabu 19 Februari 2020.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I KTT, Sugeng Haryono dihadiri juga Ketua OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Pejabat Tinggi Pratama, Camat se-Kabupaten Tana Tidung, Danramil Sesayap, Kapolsek Sesayap dan pejabat utama lainnya.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltara, Royan Thohuri,SE mengatakan, mekanisme memperoleh informasi publik yang sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 serta berbagai jenis informasi publik.

“Jenis dari informasi publik itu ada lima, yang sering masyarakat dapat itu atau diketahui oleh masyarakat itu jenis yang informasi publik yang disediakan dan diumumkan secara berkala,” ujarnya.

Jenis informasi tersebut kerap kali kita temukan di halaman koran, media elektronik atau media yang disediakan oleh badan publik itu sendiri.

“Misalnya laporan penetapan APBD suatu daerah, itu kan pasti umumkan ke publik atau setidaknya melalui media cetak dan media elektronik,” ujarnya lagi.

Komisi Informasi Provinsi Kaltara berharap setiap Badan Publik bisa menjalankan undang-undang nomor 14 tahun 2008 dengan baik. (*)

 

Reporter : Herdiyanto Aldino Bachri

Editor      : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *