benuanta.co.id, SULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan menyerahkan SK kepada 1.750 PPPK tahap kedua 19 Desember mendatang.
Rencana tersebut mundur dua hari dari waktu yang telah ditentukan 17 Desember
bertepatan hari kesadaran nasional.
“Karena 17 Desember jatuh pada hari Sabtu, dan karena Sabtu-nya itu maka upacara hari kesadaran nasional akan digeser pada 19 Desember 2022, nah disitulah akan diserahkan SK PPPK,” kata Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi melalui keterangannya, Senin (12/12/2022).
Dia mengatakan, jika 19 Desember masih ada yang belum rampung SK PPPK dari BKN, maka tetap dilaksanakan penyerahan. Kemudian Yang tersisa akan menyusul. Penyerahan SK tersebut akan diserahkan langsung Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
“Yang tersisa itu akan kita tetap lanjutkan. Tapi tidak diundang dulu yang belum keluar SK nya. Nanti selesai akan tetap dikasih tapi tidak lagi diupacarakan. Intinya kan SK terbit, itu yang utama. Pemberian dengan upacara itu kan seremonial saja,” jelas Imran Jausi.(*)
Penulis: Akbar
Editor: Ramli







