benuanta.co.id, TARAKAN – Menjelang pesta demokrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan telah melakukan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan melantik 12 orang.
Dalam proses rekrutmen itu terdapat 75 orang yang mendaftar kemudian diseleksi melalui administrasi dan pemberkasan sehingga didapatkan 12 orang yang lolos dari segi seleksi tulis dan online.
“Dari seleksi itu diambil 6 orang dari setiap kecamatan, kami tidak menentukan yang menentukan itu Bawaslu RI karena ini sentral sistemnya dari RI turunkan ke Provinsi dan diturunkan ke Kabupaten/Kota,” ujar Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tarakan, Dian Antarja, Jumat (11/11/2022)
Ia melanjutkan, terdapat perbedaan pada rekrutmen Panwascam di tahun ini dan sebelumnya, yakni pada rekrutmen Kordinator Kesekretariatan. Biasanya Panwascam diberikan kebebasan untuk mencari, namun kali ini instruksi Bawaslu RI harus berkoordinasi dengan Kecamatan.
“Kami Bawaslu Tarakan sedang melaksanakan itu, nantinya kami minta ada 3 PNS dari Kecamatan yang nantinya bertugas sebagai PUMK, kemarin kita sudah lantik seluruh Korsel dan PUMK-nya juga,” bebernya.
Dian melanjutkan, setelah pelantikan pihaknya langsung mengarahkan seluruh Panwascam untuk membentuk staf serta menyusun jajaran keanggotaan.
Menyoal pendaftaran partai politik sendiri ia menegaskan terdapat 3 tahapan krusial yakni pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.
“Pendaftaran itu di Bawaslu RI verifikasi ada dua administrasi dan faktual, administrasi dilakukan di kabupaten kota sesuai data simpul dari RI, sekarang sudah selesai juga yang faktual, dalam faktual kita awasi faktual sekretariatan, kepengurusan dan kecocokan antara anggota parpol yang terdaftar di Sipol dan di lapangan,” urai Dian.
Adapun pengawasan faktual ini dilakukan dengan 3 metode yakni face to face, pengumpulan kepada LO dan video call. Bawaslu Kota Tarakan juga melakukan pengawasan secara melekat pada KPU Kota Tarakan.
“Dari hasil pengawasan faktual ini, KPU Kota Tarakan telah melaksanakan faktual ini sesuai dengan mekanisme dari perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







