benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara mengadakan rapat evaluasi bersama KPU se-Kabupaten Kota di Bumi Benuanta yakni membahas verifikasi faktual partai politik (Parpol) yang akan mengikuti pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo mengatakan isi rapat evaluasi terdiri tentang kendala apa yang ditemui setiap KPU Kabupaten/Kota.
“Lalu kelemahan-kelemahan apa yang harus diperbaiki oleh kita (KPU Kaltara) atau untuk KPU RI yang akan kita sampaikan,” ucapnya Jumat (11/11/2022).
Dengan harapannya proses perbaikan Verifikasi Faktual (Verfak) dan Verifikasi Administrasi (Vermin) partai politik peserta Pemilu 2024 bisa sesuai capaian KPU Kaltara dan Kabupaten Kota.
“Karena kita tahu bahwa ada 5 parpol yang ditetapkan oleh Bawaslu untuk mengikuti proses perbaikan Vermin dan memungkinkan lolos perbaikan untuk di Verfak itu juga yang kita koordinasikan hari ini,” tuturnya.
Sebab pihaknya berharap pada tanggal 14 Desember 2022 mendatang para peserta partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024 punya kualitas dan kredibilitas baik.
“Dalam konteks pemenuhan persyaratan kepengurusan Sekretariat maupun keanggotaan kira-kira itu pertemuan hari ini,” ujarnya.
Adapun 5 Parpol yang telah ditetapkan Bawaslu RI harus melengkapi vermin.
Teguh menyebutkan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.
“Tetapi langkah Verifikasi Administrasi itu menunggu data mereka masuk di sipol KPU RI lalu di Verifikasi Administrasi oleh KPU RI baru turun ke KPU Kabupaten Kota dan provinsi untuk ditindaklanjuti Vermin di tingkat daerah,” tuturnya.
Ia pun mengakui ke 5 partai politik tersebut ada di Provinsi Kalimantan Utara.
“5 parpol itukan sudah dari awal mengikuti proses pendaftaran menyampaikan keanggotaan dan sebagainya semua persyaratan yang diharuskan tapi dalam prosesnya diawal mereka kan tidak lolos. Lalu mereka mengajukan upaya hukum melalui Bawaslu dan dikabulkan oleh Bawaslu sehingga kita harus menjalankan keputusan yang ditetapkan Bawaslu untuk menjalankan vermin perbaikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Teguh jika hasil vermin 5 parpol memenuhi syarat maka akan dilakukan Verifikasi Faktual.
“Yang nantinya di umumkan KPU RI. Jadi kita itu KPU Kabupaten Kota dan Provinsi tidak dalam kapasitas menentukan MS dan TMS karena MS dan TMS finalisasi ada di KPU RI,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli







