benuanta.co.id, NUNUKAN – Jelang kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, pastikan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertambah menjadi 30 kursi dari sebelumnya hanya 25 kursi pada Pileg 2019 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua KPU Nunukan, Rahman setelah adanya Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024, termasuk di dalamnya Kabupaten Nunukan, yang di tetapkan Sabtu (5/11/2022) lalu.
“Kita sudah menerima surat keputusan dari KPU RI, jadi sudah ditetapkan untuk Nunukan dipastikan ada penambahan lima kursi dari sebelumnya 25 menjadi 30 kursi untuk ,” ujar Rahman kepada benuanta.co.id, Selasa (8/11/2022).
Diungkapkannya, adanya penambahan jumlah kursi pada Pemilihan Legislatif mendatang didasari dengan adanya pertambahan jumlah penduduk Nunukan di Kabupaten Nunukan yang mencapai 200.138 jiwa berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan per Juli 2022, di mana jumlah penduduk di Nunukan mengalami penambahan sekitar 6019 jiwa penduduk dari data sebelumnya per 31 Desember 2021 yakni 194.119 jiwa.
Rahman mengutarakan, mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menjelaskan bahwa jika penduduk Kabupaten berjumlah 100 hingga 200 ribu maka akan menerima alokasi sebanyak 25 kursi dan jika jumlah penduduk 200 hingga 300 ribu maka alokasi kursi yang diterima sebanyak 30 kursi.
“Sekarang jumlah penduduk Nunukan sudah di atas 200 ribu jiwa, maka secara otomatis jumlah kursi bertambah,” katanya.
Bahkan, ia mengatakan data jumlah penduduk yang telah dirilis oleh Disdukcapil Nunukan yang sudah diteruskan ke Dirjen Disdukcapil yang kemudian telah disampaikan ke KPU RI sehingga data tersebut yang menjadi acuan adanya penambahan 5 kursi.
Disampingnya, pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu, Rahman mengatakan, untuk Dapil satu mencangkup Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan dengan total 11 kursi, lalu Dapil II mencangkup lima kecamatan di Pulau Sebatik dengan jatah enam kursi dan Dapil III mencangkup Dataran Tinggi Krayan dan Wilayah 3 mendapat jatah delapan kursi.
Dijelaskannya, setalah adanya penetapan jumlah kursi tersebut, Rahman mengatakan, pihaknya nantinya akan melakukan uji publik daerah-daerah mana yang akan terjadi penambahan daerah pemilihan atau Dapil.
“Untuk penambahan Dapil, itu berdasarkan jumlah dari penduduk per kecamatannya, jadi kita lihat mana jumlah penduduknya yang dominan bertambah maka kemungkinan akan kita bahas untuk penentuan Dapil nantinya,” ungkapnya.
Di dibeberkannya, berdasarkan data yang dirilis KPU RI tersebut, jumlah penduduk di Kecamatan Nunukan saat ini sudah mencapai 66.175 jiwa, sementara untuk Kecamatan Nunukan Selatan mencapai 22.615 jiwa.
“Data seperti ini yang nantinya akan kita uji ke publik agar nantinya kita bisa mendapat masukan dari seluruh pihak sesuai dengan penentuan Dapil nantinya,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







