Bukan Anggota Parpol Namun Tercantum di Sipol, Begini Imbauan KPU

benuanta.co.id, NUNUKAN – Verifikasi administrasi keanggotaan partai politik (parpol) menjadi salah satu prosesi penting menjelang kontestasi pemilu 2024 mendatang. Antisipasi pencantuman nama sebagai anggota parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek status keikutsertaan sebagai keanggotaan parpol.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu, Kaharuddin yang menympaikan bahwa masyarakat bisa secara langsung mengecek secara langsung apakah namanya tercantum sebagai keanggotaan parpol dengan mengakses di infopemilu.kpu.go.id.

“Jadi di web KPU itu, masyarakat bisa masukan NIK nya nanti bakalan kelihatan apakah terdaftar atau tidak sebagai keanggotaan parpol,” Ujar Kaharuddin kepada benuanta.co.id, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga :  27 Warga Desa Sungai Pancang Terima BLT Triwulan I Sebesar Rp 450 Ribu per Orang

Kaharuddin mengimbau, kepada masyarakat Nunukan untuk dapat mengecek hal ini lantaran saat ini tengah berlangsung verifikasi administrasi, sehingga KPU membuka ruang publik agar masyarakat berpartisipasi aktif untuk melakukan pengecekan.

“Kalau nantinya setelah dicek namanya tercantum sebagai anggota parpol, sedangkan Ia merasa bukan dan tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol maka silahkan lakukan laporan karena di website tersebut sudah ada layanan pengaduan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, nantinya di website tersebut setelah diklik lapor akan muncul form yang perlu diisi berupa bukti screenshot terkait terdaftar sebagai anggota parpol, sehingga nantinya laporan tersebut akan diproses oleh pihak KPU.

Baca Juga :  Bakesbangpol Bakal Lakukan Seleksi Calon Paskibraka melalui Test CAT

“Prosesnya akan diklarifikasi hingga nama tersebut dihapus dari Sipol,” katanya.

Pengecekan status keanggotaan parpol ini menurut Kaharuddin sangat penting untuk dilakukan terutama bagi yang memiliki kepentingan seperti ingin mendaftar sebagai PNS atau TNI-POLRI yang mana diwajibkan tidak boleh terjun ke dunia politik.

“Termasuk bagi yang ingin menjadi penyelenggara pemilu baik KPU, PPK, PPS dan KPPS itu semua tidak boleh terdaftar di Sipol,” bebernya.

Baca Juga :  3 Unit Rumah Guru SDN 10 Pelaju Sembakung Ludes Terbakar

Ditambahkannya, jika nantinya tidak melakukan pengecekan dan terdaftar sebagai anggota parpol tidak akan bisa menjadi penyelenggara pemilu, bahkan Kaharuddin mengatakan hingga saat ini sudah ada masyarakat yang datang melakukan pelaporan bahwa Ia bukan sebagai anggota parpol.

“Untuk laporannya ini bisa online secara langsung ke KPU RI melalui website tersebut, bisa juga secara manual datang langsung ke kami, bisa juga melalui Bawaslu Nunukan.” pungkasnya (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *