benuanta.co.id, BULUNGAN – Sesuai jadwal tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Telah dimulai berupa pendaftaran partai politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaksanakan sejak tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.
Tahap awal di tanggal 1 Agustus 2022 tercatat ada 9 parpol yang sudah mendaftar di KPU RI, namun parpol dinyatakan lengkap berdasarkan pengecekan akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ada 6 parpol diantaranya Partai PDI Perjuangan, PKS, PKP, Perindo, Nasdem dan PBB.
“Lalu parpol yang dokumennya dinyatakan belum lengkap diantaranya Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) serta ada 2 parpol yang menjadwalkan ulang,” ungkap Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami kepada benuanta.co.id, Selasa 2 Agustus 2022.
Kata dia, pendaftaran parpol di KPU RI saat ini dibuat simpel, pasalnya parpol datang hanya membawa dokumen dan ada 2 pilihan saja yang akan diperoleh setelah di cek, yakni dokumen lengkap dan belum lengkap.
Setelah dinyatakan lengkap, KPU RI akan membuat berita acara serah terima kepada parpol kemudian selanjutnya dilakukan proses lanjutan berupa verifikasi administrasi.
“Jadi yang belum lengkap tentu diminta untuk melengkapi. Mekanisme pendaftaran pemilu kali ini menjadi lebih sederhana dibandingkan pemilu sebelumnya,” paparnya.
Jika pemilu yang lalu, setiap DPP parpol melakukan pendaftaran di KPU RI, secara bersamaan DPD parpol ke KPU provinsi dan DPC parpol ke KPU kabupaten kota melaksanakan pendaftaran berupa penyerahan dokumen. Sehingga jelang pemilu 2024 sistem pendaftaran mulai dilakukan perbaikan.
Suryanata menuturkan parpol yang mendapatkan badan hukum dari Kemenkumham, selanjutnya akan mengupload semua dokumen mereka ke dalam Sipol. Sehingga saat pendaftaran sudah tidak membawa dokumen yang banyak.
“Pendaftaran tahun ini dilakukan sentralistik semua berproses di pusat. Untuk KPU provinsi dan kabupaten kota nantinya diberikan tugas melaksanakan verifikasi faktual (Verfak). Untuk KPU provinsi itu verfak berupa kepengurusan dan kesekretariatan parpol. Sedangkan KPU kabupaten kota verfak kepengurusan dan kesekretariatan ditambah verfak keanggotaan,” tutupnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







