Bawaslu Sulit Lindungi Saksi dan Pelapor pada Pelanggaran Pemilu

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Perlindungan saksi ataupun pelapor terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilu masih menjadi atensi Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Pasalnya dalam regulasi Bawaslu saat ini, belum ada satu aturan yang mengatur mengenai perlindungan saksi, maupun perlindungan terhadap pelanggaran Pemilu.

Hal ini pun akhirnya dapat menjadi dampak dari kurangnya minat masyarakat dalam berpartisipasi di pesta demokrasi, karena tidak adanya perlindungan khusus terhadap masyarakat jika ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga :  Kemhan Pastikan Kapal Induk Pertama Indonesia Dimodifikasi PT. PAL

Bagian Hukum Bawaslu Tana Tidung, Helmi mengatakan saat ini pembahasan mengenai perlindungan saksi dan pelapor masih menjadi pembahasan hangat.

“Kita di Bawaslu bergerak berdasarkan regulasi. Sedangkan untuk regulasi perlindungan itu belum ada. Makanya sampai saat ini Bawaslu tidak bisa memberikan perlindungan terhadap saksi maupun pelapor,” kata Helmi, dalam penyampaiannya di acara sosialisasi tahapan Pemilu yang diadakan oleh KPU Tana Tidung, Selasa 5 Juli 2022.

Ia mengungkapkan selama ini langkah terbaik yang bisa dilakukan oleh pihak Bawaslu dalam menangani adanya kecurangan pelanggaran Pemilu yaitu dengan langkah pencegahan.

Baca Juga :  Rismon Tegaskan Ijazah Jokowi-Gibran Asli

Lalu menggandeng pihak kepolisian untuk menindaklanjuti hal yang berhubungan dengan adanya pelanggaran Pemilu.

“Bukan berarti kita pasif dalam hal ini, laporan tetap kita terima dan bersama dengan pihak kepolisian kita akan menindaknya sesuai dengan regulasu Bawaslu,” ungkapnya.

“Sehingga untuk masalah perlindungan saksi dan pelapor, kita di Bawaslu lebih mengharapkan penanganan dari pihak kepolisian,” tambahnya.

Baca Juga :  Rahmawati Minta Perusahaan KIHI Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Jika ada dugaan pelangaran Pemilu yang ingin dilaporkan oleh masyarakat, Helmi pun berharap agar tetap bisa melaporkannya. Namun disertai dengan bukti yang otentik, agar Bawaslu lebih mudah dalam menindaknya.

“Jika disertai laporan maka dugaan pelanggaran itu akan semakin cepat kita memprosesnya dan menindaknya, karena kalau hanya sekadar laporan kita di Bawaslu harus menyelediki kebenaran dari laporan itu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *