benuanta.co.id, NUNUKAN – Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan pendaftaran parpol di pusat akan di mulai sejak 29 Juli sampai dengan Agustus. Setelah pendaftaran parpol dilaksanakan di pusat, baru akan dilakukan pendaftaran parpol di daerah kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi parpol secara administrasi dan faktual.
“Data parpol peserta pemilu pusat akan diturunkan ke kita, nantinya kita yang akan melakukan verifikasi baik secara administrasi maupun faktual,” ujar Rahman kepada benuanta.co.id, Jumat (17/6/2022)
Verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan partai politik dilakukan untuk pemeriksaan terkait dengan kebenaran dan terpenuhinya syarat anggota partai politik untuk ikut dalam pemilu.
Berdasarkan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi partai politik, partai yang dinyatakan lolos di atas ambang batas perolehan suara minimal sebesar 4 persen di Pemilu 2019 hanya mengikuti verifikasi administrasi.
“Sedangkan untuk partai politik yang tidak lolos pada ambang perolehan suara tahun 2019 maupun partai baru yang mendaftar maka verifikasinya dilakukan secara administrasi dan faktual,” bebernya.
Selain itu, ada dua Parpol baru yang sudah memasukan laporannya ke Kesbangpol Nunukan yakni Gelora dan Ummat, namun belum ditembuskan ke KPU Nunukan.
“Untuk parpol yang mendaftarkan sebagai peserta pemilu, harus memiliki kader dengan perbandingan kader banding 1.000 penduduk,” pungkasnya. (*)
Reporter : Novita A.K
Editor : Yogi Wibawa







