Apresiasi PAN, Arief Hidayat Kembali Emban Anggota DPRD Kaltara dan Fokus Pemilu

benuanta.co.id, TARAKAN – Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), H. Khaeruddin Arief Hidayat, SE, M.Si merasa bersyukur atas kebijakan DPP PAN yang membatalkan pemberhentian tetap dirinya sebagai anggota partai.

Mantan Wakil Walikota Tarakan itu kini kembali memiliki hak dan kewajiban sebagai kader PAN, termasuk sebagai anggota DPRD Kalimantan Utara. Hal itu ditetapkan langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan melalui SK Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/159/VI/2022.

Baca Juga :  Kemhan Pastikan Kapal Induk Pertama Indonesia Dimodifikasi PT. PAL

“Alhamdulillah bahwa partai telah bijak melihat posisi saya dan masih memberikan kepercayaan kepada saya,” ujar Khaeruddin Arief Hidayat kepada benuanta.co.id, Selasa sore (7/6/2022).

Arief Hidayat mengapresiasi dan berusaha komitmen atas setiap tugas partai yang kini ia emban. “Saya sampaikan terimakasih kasih kepada DPP PAN dan DPW PAN Kaltara atas telah dikabulkannya permohonan saya,” tambah politisi senior itu.

Sebagai kader PAN, Arief memastikan dirinya akan kembali bertugas sebagai anggota DPRD Kaltara dan juga petugas partai. Selanjutnya, politikus ini beberkan ia akan fokus mempersiapkan kerja-kerja politik mengikuti Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga :  Rahmawati Minta Perusahaan KIHI Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

“Saya akan fokus bertugas dan mempersiapkan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan juga kesiapan menghadapi Pemilu,” urai Arief.

Sementara itu, DPW PAN Kaltara membenarkan bahwa Arief Hidayat telah dikembalikan hak dan kewajibannya sebagai anggota partai oleh DPP PAN.

Dijelaskan Sekretaris DPW PAN Kaltara, Makbul kepada benuanta.co.id keputusan DPP PAN memiliki dasar dan pertimbangan yang matang.

Baca Juga :  Menhan Imbau Masyarakat tak Perlu Khawatir akan Status Siaga Satu

“Sudah ada keputusan dari DPP PAN, antara keputusan pertama dan kedua tidak bertentangan karena masing-masing keputusan ditetapkan dengan konsideran tersendiri. Dasarnya A keputusannya A, dasarnya B keputusannya B,” tutup Makbul. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *