benuanta.co.id, TARAKAN – Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), H. Khaeruddin Arief Hidayat, SE, M.Si merasa bersyukur atas kebijakan DPP PAN yang membatalkan pemberhentian tetap dirinya sebagai anggota partai.
Mantan Wakil Walikota Tarakan itu kini kembali memiliki hak dan kewajiban sebagai kader PAN, termasuk sebagai anggota DPRD Kalimantan Utara. Hal itu ditetapkan langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan melalui SK Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/159/VI/2022.
“Alhamdulillah bahwa partai telah bijak melihat posisi saya dan masih memberikan kepercayaan kepada saya,” ujar Khaeruddin Arief Hidayat kepada benuanta.co.id, Selasa sore (7/6/2022).
Arief Hidayat mengapresiasi dan berusaha komitmen atas setiap tugas partai yang kini ia emban. “Saya sampaikan terimakasih kasih kepada DPP PAN dan DPW PAN Kaltara atas telah dikabulkannya permohonan saya,” tambah politisi senior itu.
Sebagai kader PAN, Arief memastikan dirinya akan kembali bertugas sebagai anggota DPRD Kaltara dan juga petugas partai. Selanjutnya, politikus ini beberkan ia akan fokus mempersiapkan kerja-kerja politik mengikuti Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Saya akan fokus bertugas dan mempersiapkan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan juga kesiapan menghadapi Pemilu,” urai Arief.
Sementara itu, DPW PAN Kaltara membenarkan bahwa Arief Hidayat telah dikembalikan hak dan kewajibannya sebagai anggota partai oleh DPP PAN.
Dijelaskan Sekretaris DPW PAN Kaltara, Makbul kepada benuanta.co.id keputusan DPP PAN memiliki dasar dan pertimbangan yang matang.
“Sudah ada keputusan dari DPP PAN, antara keputusan pertama dan kedua tidak bertentangan karena masing-masing keputusan ditetapkan dengan konsideran tersendiri. Dasarnya A keputusannya A, dasarnya B keputusannya B,” tutup Makbul. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Nicky Saputra







