benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku akan mengambil keputusan yang tepat sesuai aturan, terkait nasib Khaeruddin Arief Hidayat di keanggotaan DPRD Kaltara dan keanggotaan PAN.
Meski telah keluar Surat Keputusan DPP PAN nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/100/IV/2022 tentang Pemberhentian Tetap Khaeruddin Arief Hidayat (KAH) sebagai anggota PAN, hal ini disikapi PAN Kaltara untuk dibahas kembali bersama DPP PAN.
DPW PAN di bawah komando Ibrahim Ali, memastikan akan berkoordinasi dengan DPP PAN perihal putusan vonis bebas KAH oleh Pengadilan Tinggi Samarinda, yang sebelumnya sempat diajukan banding.
Mengenai apakah DPP PAN akan meninjau kembali keputusan sebelumnya, hal tersebut bergantung kebijakan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan.
“Kita tunggu info selanjutnya dari DPP PAN,” ujar Sekretaris DPW PAN, Makbul kepada benuanta.co.id, Kamis (2/6/2022).
Makbul membeberkan, bahwa guna menseriusi penyelesaian polemik ini maka Ketua DPW PAN Kaltara akan bertandang ke Jakarta untuk berkomunikasi langsung dengan DPP PAN.
“Hari Sabtu ada pertemuan antara ketua DPW PAN Kaltara dan DPP di Jakarta,” tambah dia.
Sementara itu, usai mengakhiri masa tahanan di Lapas Kelas II A Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat merasa optimis dirinya masih mengemban tugas sebagai wakil rakyat di DPRD Kaltara dapil Kota Tarakan.
Meski demikian, Arief pun memaklumi keputusan administratif yang sempat ditempuh oleh PAN ketika dirinya tengah menempuh proses hukum.
Terkait dengan surat pemberhentian sebagai anggota PAN dan pengajuan PAW DPRD Kaltara dari DPP PAN, ia membenarkan adanya surat tersebut.
“Saya pikir partai juga tidak salah, karena menganggap putusan kemarin sudah dijatuhi. Namun adanya putusan pengadilan tinggi tentang kebebasan saya, semoga kebijakan partai bisa dianulir sehingga saya dapat beraktivitas seperti biasanya,” tutup Arief, pada Rabu (1/6/2022). (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Nicky Saputra







