Belum Final, Keputusan Mendagri Jadi Penentu Status Arief Hidayat di Keanggotaan DPRD Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN – Putusan vonis bebas Khaeruddin Arief Hidayat (KAH) oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda setelah mengajukan banding, kini menuai perbincangan publik terlebih status keanggotaannya di DPRD Kalimantan Utara (Kaltara).

Pimpinan DPRD Kaltara membenarkan bahwa sebelumnya surat pengajuan PAW Arief Hidayat sebagai anggota DPRD telah diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Surat dari DPW PAN Kaltara itu, kini diterima oleh Sekretariat DPRD Kaltara. Namun demikian, proses PAW anggota DPRD membutuhkan tahapan yang tidak singkat.

Wakil Ketua I DPRD Kaltara, Andi Hamzah menjelaskan bahwa mantan Wakil Walikota Tarakan itu masih berstatus anggota Komisi IV DPRD Kaltara.

“Kita melihat seperti itu, bahwa pak Arief setelah bebas dari Pengadilan Tinggi Samarinda, maka kita menganggap beliau masih tetap anggota DPRD. Karena di DPRD belum ada pegangan dasar, baik dari partainya sendiri baru pengajuan sehingga tidak bisa dijadikan dasar,” jelas Wakil Ketua DPRD Kaltara itu kepada benuanta.co.id, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga :  Rahmawati Minta Perusahaan KIHI Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Diterangkan pimpinan DPRD dari Partai Gerindra itu, proses selanjutnya setelah KAH divonis bebas oleh PT Samarinda, maka ranahnya ada di internal partai dan keputusan Mendagri. Sementara ini kata Andi Hamzah baru pengajuan dari DPW PAN Kaltara. Selain itu, DPRD dalam hal ini pun tidak bisa terlalu jauh masuk.

“Tidak ada dasarnya kita menganggap dia bukan anggota DPRD. Biarkan mereka berproses di internal partainya di DPW hingga di DPP,” lanjut wakil rakyat dapil Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Rismon Tegaskan Ijazah Jokowi-Gibran Asli

Hak KAH sebagai anggota DPRD, disebut Andi Hamzah ternyata masih diperoleh. Hak tersebut menurutnya berupa gaji, dana reses, kewajiban berkantor seperti biasanya dan lainnya.

“Beliau masih punya hak dan tanggung jawab di DPRD Kaltara. Kita paham DPW PAN Kaltara sudah menyurat, namun surat itu masih sebatas pengajuan. Nah acuan dari DPRD adalah keputusan Mendagri,” urai dia.

Usai bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengakhiri masa tahanannya di Lapas Kelas II A Tarakan pada Selasa (31/5/2022), Arief tak menampik bahwa dirinya akan kembali bertandang ke kursi wakil rakyat.

“InsyaAllah saya akan kembali melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kaltara, karena sampai saat ini saya masih terdaftar sebagai anggota DPRD,” ucap Arief Hidayat kepada benuanta.co.id, pada dini hari Rabu (1/6/2022) di Lapas Tarakan.

Baca Juga :  Sekolah Garuda di Kaltara Dinilai Bisa Menggerakkan Ekonomi Daerah

Meski ia optimis dirinya masih mengemban tugas sebagai wakil rakyat, Arief pun memahami keputusan administratif yang sempat ditempuh oleh PAN. Terkait dengan surat PAW DPRD Kaltara dari DPP PAN, ia membenarkan adanya surat tersebut.

“Saya pikir partai juga tidak salah, karena menganggap putusan kemarin sudah dijatuhi. Namun adanya putusan pengadilan tinggi tentang kebebasan saya, semoga kebijakan partai bisa dianulir sehingga saya dapat beraktivitas seperti biasanya,” tutup Arief. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *